Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, resmi menetapkan pasangan Rudy Masud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030.
Penetapan Rudy Masud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim diputuskan dalam rapat pleno penetapan yang digelar KPU, di Samarinda, pada Kamis (7/2/2025).
Penetapan menyusul pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kaltim 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, pengumuman Rudy dan Seno sebagai gubernur dan wagub terpilih tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14/PL.02.7/BA/64/2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030.
“Berdasarkan rincian perolehan suara sah, Rudy Masud dan Seno Aji berhasil mengumpulkan 996.339 suara, atau 55,56 persen dari total suara sah,” jelas Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Sementara itu, Rudy Masud didampingi oleh Seno Aji, menyampaikan pentingnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memberikan kepastian hukum atas hasil pemilihan.
“Kami optimistis keputusan ini merupakan yang terbaik bagi masyarakat Kaltim,” ungkapnya.
Rudy Masud menyampaikan amanah yang diberikan masyarakat Kaltim merupakan tanggung jawab dalam menyongsong Kaltim maju, generasi emas, dan Indonesia emas.
“Kaltim harus berbenah. Ada banyak pekerjaan rumah di depan kita, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pembangunan lainnya,” jelas Rudy.
“Insyaallah kita akan akselerasi bersama. Kritik membangun sangat kami butuhkan, terutama dalam mengentaskan kemiskinan di Kaltim,” tambahnya. (*)
Discussion about this post