Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim telah melakukan verifikasi faktual (verfak) tahap kesatu untuk syarat dukungan minimal pemilih perseorangan bagi bakal calon anggota DPD dapil Kaltim di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltim Suardi dihubungi media ini Kamis (2/3/2023).
Dari 22 bacalon DPD dapil Kaltim, terdapat 8 nama bacalon yang telah memenuhi syarat (MS) tahap kesatu, dukungan minimal sebaran pemilih sebanyak 2000 suara yang dihimpun dari Kabupaten/ Kota se-Kaltim.
“Ada 8 nama bakal calon DPD dapil Kaltim yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih hasil verifikasi tahap kesatu. Sementara 14 orang masih diminta untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Delapan nama bacalon DPD dapil Kaltim tersebut diantaranya, Abdul Jawad, Aji Mirni Mawarni, Andi Sofyan Hasdam, Bambang Susilo, Emir Moeis, Naspi Arsyad, Rendi Susiswo Ismail dan Zainal Arifin.
Delapan nama bacalon DPD dapil Kaltim itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi tahap kesatu dukungan minimal pemilih perseorangan untuk pemilu 2024, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari 10 KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim. Rabu (1/3/2023).
Berikut ini rekap status bakal calon DPD dapil Kaltim hasil verifikasi tahap kesatu pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. *(Aris).

Discussion about this post