Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan tahap penyampaian jawaban sebagai termohon dalam sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelenggara pemilu ini kini menantikan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan digelar pada 5-10 Februari 2025.
“Kukar sendiri sudah menjalani tahapan memberikan jawaban sebagai pihak termohon. Saat ini, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai jadwal untuk kabupaten dan provinsi lainnya,” ungkap Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin.
KPU Kukar memaparkan bahwa persidangan berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024. Proses persidangan ini telah berlangsung sejak 16 Januari 2025.
Dalam RPH, para hakim konstitusi akan menilai apakah perkara yang diajukan memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Apabila perkara dihentikan (dismissal), maka gugatan pemohon tidak akan diterima dan KPU Kukar dinyatakan menang.
Keputusan RPH dijadwalkan akan diumumkan pada 11-13 Februari 2025, dan jika MK memutuskan perkara layak diperiksa lebih lanjut, maka pemeriksaan pokok akan dilakukan pada 14-28 Februari 2025.
KPU Kukar menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang pada prinsip hukum dan peraturan yang berlaku dalam menghadapi proses persidangan sengketa Pilkada 2024 ini.
Discussion about this post