Inspirasa.co – KPU RI menerbitkan aturan baru Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, berlaku bagi KPU di semua provinsi.
Dalam aturan ini, verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan, masih diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan data hingga 2 Juni 2024.
Dikatakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa, hal ini juga berlaku bagi pasangan calon perseorangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin.
Dimana KPU Kota Bontang menemukan adanya data ganda dukungan pasangan calon perseorangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin, sekira 2 ribu lebih. Sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diperiksa ulang.
Dalam aturan baru KPU RI membuka kesempatan bagi pasangan calon untuk mengganti data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) bisa Memenuhi Syarat (MS). Diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan data hingga 2 Juni 2024.
“Proses verifikasi administrasi dokumen data syarat dukungan Basri Rase dan Chusnul Dhihin hingga saat ini masih terus berjalan. Kita masih berikan kesempatan untuk diperbaiki, diganti dengan data dukungan baru,” Jelas Acis ditemui Kamis (30/5/2024).
Ditambahkan Acis Maidy Muspa, adapun untuk hasil angka data finalnya akan diinformasikan ke masyarakat diakhir tahapan, dan setelah diplenokan
Discussion about this post