Sabtu, April 11, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kronologi Sengketa Lahan RT 38 Tanjung Laut Puluhan Tahun hingga Jalur Hukum

inspirasa.co by inspirasa.co
7 April 2026
in Daerah, Lingkungan
0
Komisi C DPRD Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) serap aspirasi warga RT 38 Tanjung Laut. Senin (6/4/2026)

Komisi C DPRD Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) serap aspirasi warga RT 38 Tanjung Laut. Senin (6/4/2026)

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, kembali memanas. Konflik yang melibatkan warga, perusahaan, dan individu ini memiliki sejarah panjang yang kini telah memasuki babak baru pasca-putusan hukum tetap.

Berdasarkan sidak Komisi C DPRD Bontang pada Senin (6/4/2026), berikut adalah kronologi dan dinamika sengketa tersebut dari dua sudut pandang.

Baca juga :

Mosi Tidak Percaya Andi Harun: Kebijakan Pemprov Kaltim Putus Iuran BPJS Itu Gegabah Tabrak Aturan dan Etika Birokrasi

Pemprov Kaltim Limpahkan Pembiayaan 83 Ribu Peserta BPJS Kesehatan ke Daerah, Desentralisasi atau Lepas Tangan?

Warga Menetap Sejak 1990-an

Warga mengklaim telah mendiami kawasan tersebut sejak akhir era 90-an. Saat itu, lahan dianggap telantar dan tidak berpenghuni.

Seiring berjalannya waktu, pemukiman yang awalnya hanya berupa gubuk kayu sederhana bertransformasi menjadi hunian permanen.

Warga mengaku sudah menetap hampir 30 tahun. “Kami sudah di sini sejak lama, membangun kehidupan dari nol,” ujar Erni, salah satu warga setempat.

Meski tidak mengantongi sertifikat resmi, warga menunjukkan itikad baik dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak awal 2000-an. Menariknya, pembayaran PBB tersebut terbit dalam dua versi: atas nama pribadi warga dan atas nama perusahaan.

Dinamika Klaim dari Perusahaan hingga Individu

Sepanjang periode 2000 hingga 2010, status lahan ini terus mengambang. Warga kerap didatangi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik, mulai dari korporasi hingga perorangan.

Pada 2004, sempat muncul tuntutan uang sewa dari pihak tertentu, namun klaim tersebut hilang karena lemahnya bukti.

Di 2017 persoalan ini sempat dimediasi di tingkat kelurahan, namun tidak membuahkan kepastian hukum bagi warga.

Jalur Hijau, Kemenangan Pihak Munifah & PT Tirta Manggala

Titik balik sengketa terjadi pada 2019 ketika pihak individu atas nama Munifah, melalui kuasa hukumnya Andi Ansong, menegaskan kepemilikan lahan berdasarkan proses di pengadilan.

Sengketa ini kemudian bergulir hingga ke tingkat tertinggi. Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 4305 K/pdt 2024, posisi hukum pihak Munifah dan PT Tirta Manggala semakin kuat.

Upaya perlawanan warga melalui jalur Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) pada 2022 pun dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dampak Sosial dan Ancaman Penggusuran

Pasca-putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihak pemenang mulai melakukan penegasan hak dengan memasang plang kepemilikan. Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga yang terancam kehilangan tempat tinggal tanpa adanya pelibatan dalam proses hukum sejak awal.

Upaya Mediasi DPRD dan Pemkot

Menyikapi ketegangan di lapangan, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang mendorong adanya solusi jalan tengah melalui dialog.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan duduk bersama. Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi,” tegas Muhamad Sahib, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan Bagian Hukum Setda Bontang, Sharil, menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan aspek legalitas sekaligus dampak sosial bagi warga yang telah puluhan tahun menetap di sana.

“Kita cari solusi terbaik,” kata perwakilan Bagian Hukum Setda Bontang Sharil.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

Guru bernama Cornelius di SD Negeri 06 Teluk Padan, Kutai Timur, menjadi korban pembegalan saat melintas di kawasan Jalan Pipa, Bukit Kusnodo, perbatasan Bontang-Kutim pada Selasa (7/4/2026).

Niat Pergi Mengajar, Guru di Kutai Timur Malah Jadi Korban Keganasan Begal di Jalur Bukit Kusnodo

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh saat menjadi narasumber pada acara Advokasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Lembaga Legislatif. (ist)

Fitri Maisyaroh Nilai Perempuan Berperan Aktif dalam Berbagai Aspek Kehidupan

21 Oktober 2023
Foto: Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro (Kabid Kosmik) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Muhammad Taqwin.

UMKM Center Bontang Terbilang Besar di Kaltim Jadi Kunci Pengembangan Usaha Lokal

13 November 2024
Pernyataan Sikap Akademik Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul, Perkara Putusan MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja

Pernyataan Sikap Akademik Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul, Perkara Putusan MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja

3 Oktober 2023
Foto ilustrasi

KPU RI Resmi Mengatur Minimal Usia Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Dihitung Saat Pelantikan Dilakukan

2 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Mosi Tidak Percaya Andi Harun: Kebijakan Pemprov Kaltim Putus Iuran BPJS Itu Gegabah Tabrak Aturan dan Etika Birokrasi 11 April 2026
  • Pemprov Kaltim Limpahkan Pembiayaan 83 Ribu Peserta BPJS Kesehatan ke Daerah, Desentralisasi atau Lepas Tangan? 11 April 2026
  • Intervensi Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13% Pemerintah Subsidi Rp1,3 Triliun/Bulan 11 April 2026
  • Bidik Sektor Prioritas, IKA Faperta Unmul Siapkan Riset Peternakan Rendah Emisi di IKN 11 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...