Inspirasa.co – Sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, kembali memanas. Konflik yang melibatkan warga, perusahaan, dan individu ini memiliki sejarah panjang yang kini telah memasuki babak baru pasca-putusan hukum tetap.
Berdasarkan sidak Komisi C DPRD Bontang pada Senin (6/4/2026), berikut adalah kronologi dan dinamika sengketa tersebut dari dua sudut pandang.
Warga Menetap Sejak 1990-an
Warga mengklaim telah mendiami kawasan tersebut sejak akhir era 90-an. Saat itu, lahan dianggap telantar dan tidak berpenghuni.
Seiring berjalannya waktu, pemukiman yang awalnya hanya berupa gubuk kayu sederhana bertransformasi menjadi hunian permanen.
Warga mengaku sudah menetap hampir 30 tahun. “Kami sudah di sini sejak lama, membangun kehidupan dari nol,” ujar Erni, salah satu warga setempat.
Meski tidak mengantongi sertifikat resmi, warga menunjukkan itikad baik dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak awal 2000-an. Menariknya, pembayaran PBB tersebut terbit dalam dua versi: atas nama pribadi warga dan atas nama perusahaan.
Dinamika Klaim dari Perusahaan hingga Individu
Sepanjang periode 2000 hingga 2010, status lahan ini terus mengambang. Warga kerap didatangi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik, mulai dari korporasi hingga perorangan.
Pada 2004, sempat muncul tuntutan uang sewa dari pihak tertentu, namun klaim tersebut hilang karena lemahnya bukti.
Di 2017 persoalan ini sempat dimediasi di tingkat kelurahan, namun tidak membuahkan kepastian hukum bagi warga.
Jalur Hijau, Kemenangan Pihak Munifah & PT Tirta Manggala
Titik balik sengketa terjadi pada 2019 ketika pihak individu atas nama Munifah, melalui kuasa hukumnya Andi Ansong, menegaskan kepemilikan lahan berdasarkan proses di pengadilan.
Sengketa ini kemudian bergulir hingga ke tingkat tertinggi. Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 4305 K/pdt 2024, posisi hukum pihak Munifah dan PT Tirta Manggala semakin kuat.
Upaya perlawanan warga melalui jalur Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) pada 2022 pun dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dampak Sosial dan Ancaman Penggusuran
Pasca-putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihak pemenang mulai melakukan penegasan hak dengan memasang plang kepemilikan. Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga yang terancam kehilangan tempat tinggal tanpa adanya pelibatan dalam proses hukum sejak awal.
Upaya Mediasi DPRD dan Pemkot
Menyikapi ketegangan di lapangan, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang mendorong adanya solusi jalan tengah melalui dialog.
“Persoalan ini harus diselesaikan dengan duduk bersama. Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi,” tegas Muhamad Sahib, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Bagian Hukum Setda Bontang, Sharil, menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan aspek legalitas sekaligus dampak sosial bagi warga yang telah puluhan tahun menetap di sana.
“Kita cari solusi terbaik,” kata perwakilan Bagian Hukum Setda Bontang Sharil.

















Discussion about this post