Sabtu, Juni 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Februari 2023
in Nasional
0
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

Sumber Foto Antaranews.com: Terdakwa Kuat Ma'ruf

364
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selasa (14/2/2023).

Olehnya, Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf ini, divonis 15 tahun penjara.

Baca juga :

Rita Widyasari Prihatin, Rekening dan Aset Pihak Lain Ikut Terseret Kasusnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Buka Suara Soal Sumber Kekayaannya

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” tambahnya.

Adapun, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan mengaku tidak kaget atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya. Ia mengatakan tim kuasa hukum sudah menduga Kuat Ma’ruf akan divonis berat.

Adapun dilansir dari Tempo.co. Irwan menyebut putusan Hakim tidak berdasarkan fakta yang ada selama persidangan.

“Salah satunya adalah pertemuan antara Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf yang seolah-olah hanya terjadi selama tiga menit. Padahal tidak mungkin dalam tiga menit karena waktu tersebut adalah waktu naik lift dari lantai satu ke lantai tiga,” kata Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Selain itu, Irwan menyinggung pertimbangan Majelis Hakim yang menilai kliennya bersikap tidak sopan selama sidang. Ia menilai Kuat Ma’ruf selama persidangan telah mematuhi semua hal yang telah diwajibkan.

“Nah itu aneh mengada-ngada, rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan majelis hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa,” ujar dia.

Kuat Ma’ruf telah menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Ia merasa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan serta tida merencanakan untuk pembunuhan Brigadir J.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Alokasikan Anggaran Rp 450 Juta, Biayai Perjalanan Dinas Rombongan Wali Kota Bontang ke Swiss dan Prancis

Alokasikan Anggaran Rp 450 Juta, Biayai Perjalanan Dinas Rombongan Wali Kota Bontang ke Swiss dan Prancis

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto : Rapat mediasi nelayan dan PT Energi Unggul Persada yang difasilitasi Polres Bontang.

Uji Sampling Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik PT EUP Belum Selesai, DLH Sebut Hasilnya Keluar 16 April

10 April 2025
Resmi Dibuka, Turnamen Futsal Pelajar SMA Sederajat Se-Kota Bontang Didukung Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan Kemenpora

Resmi Dibuka, Turnamen Futsal Pelajar SMA Sederajat Se-Kota Bontang Didukung Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan Kemenpora

30 September 2023
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan Apresiasi Pemkab Menggelar Sejumlah Event Olahraga

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan Apresiasi Pemkab Menggelar Sejumlah Event Olahraga

15 November 2023
Usai 7 Jam Menikah, Pengantin Pria Dibunuh Mantan Suami Sang Istri

Usai 7 Jam Menikah, Pengantin Pria Dibunuh Mantan Suami Sang Istri

2 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’ 19 Juni 2026
  • PAD Melampaui Target, Fraksi Golkar Puji Rapor Hijau APBD Bontang 2025 18 Juni 2026
  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...