Inspirasa.co – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tanggapan pandangan umum Fraksi PDIP melalui Rapat Paripurna ke-28 terkait Penyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Senin (24/06).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah telah menyajikan laporan keuangan. Yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Laporan ini juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujarnya.
Ardiansyah juga mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bupati, Ketua DPRD dan Inspektorat Kutim dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga menyebutkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 568,85 miliar.
“Sedangkan koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI sebesar Rp 548,22 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20,63 miliar, yaitu adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat lainnya,” jelas Ardiansyah Sulaiman.
Salah satu sorotan utama fraksi PDIP pada Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-27 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Kamis ( 13/06) sebelumnya, yakni tidak adanya lampiran hasil audit BPK yang disampaikan Pemkab Kutim, dalam laporan pelaksanaan APBD 2023.
Padahal kata Siang Geah yang mewakili Fraksi PDIP, kewajiban itu tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298. “Tidak ada dilampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan fraksi,” katanya. (Adv)
Discussion about this post