Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba Termasuk Kalangan Artis, Kepala BNN: Harus Menjalani Rehabilitasi Bukan Pidana

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Juli 2025
in Nasional
0
Foto dok ANTARA/Rolandus Nampu (Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom).

Foto dok ANTARA/Rolandus Nampu (Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom).

342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.

Berdasarkan itu, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom pun melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.

Baca juga :

Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal

Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik

“Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025), dikutip dari CNNIndonesia.

Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.

“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” ujarnya.

“Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan,” tambahnya.

Ia mencontohkan musisi Fariz RM yang kembali terkena kasus narkoba. Ia sudah beberapa kali ditangkap, tetapi tetap menggunakan narkotika.
“Seperti kasus Fariz RM, berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya,” katanya.

“Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi,” lanjut Marthinus.

Saat ditanya bagaimana terkait adanya kesalahan asesmen narkotika di tingkat bawah, Marthinus menyebut sudah ada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010.

“Asesmen itu bukan sekedar datang terus melihat kamu berapa? Kan di surat edaran MA, Nomor 4, tahun 2010 menulis tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya menggunakan narkoba, satu gram artinya dia harus direhabilitasi, dia adalah pengguna,” ujarnya.

“Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya satu gram. Tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis sisa tinggal satu gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen lainnya,” kata dia. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto dok Antara: Nadim Makarim menjalani pemeriksaan perdana di Kejagung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Seret Keterlibatan Nadiem Makarim, Kejagung Panggil 80 Saksi dan 3 Ahli

Foto: Pelaku tindak pidana pencurian 1 unit motor merk Scoopy berwarna merah dan 1 unit mesin kompresor di Bontang.

Lagi Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Diduga Berkaitan Dengan Aksi Curanmor Lainnya di Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bagus Surya Saputra: Dispora Kaltim Akan Rutin Laksanakan Kegiatan Keolahragaan

Bagus Surya Saputra: Dispora Kaltim Akan Rutin Laksanakan Kegiatan Keolahragaan

18 November 2023
Pemkab Kukar Akan Gelar Festival Kesenian Gandrung, Rendi Solihin: Berkembangnya Kebudayaan Nusantara di Kukar

Pemkab Kukar Akan Gelar Festival Kesenian Gandrung, Rendi Solihin: Berkembangnya Kebudayaan Nusantara di Kukar

3 November 2023
Akibat Banjir Petani Sayur di RT 45 Gunung Elai Merugi

Akibat Banjir Petani Sayur di RT 45 Gunung Elai Merugi

8 Juni 2023
Pesan Rendi Solihin ke Pemuda Kukar di Hari Sumpah Pemuda

Pesan Rendi Solihin ke Pemuda Kukar di Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...