Inspirasa.co – Lima orang pelaku spesialis pembobolan di gudang sembako milik PT Pulau Baru Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, diringkus Kepolisian Resort Polres Kutai Timur.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolres Kutim Herman Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasi Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu.
Wakapolres Kutim Herman Setiawan mengungkapkan, ke lima orang ini ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku adalah residivis yang menjalankan aksinya setelah beberapa bulan keluar dari penjara,” Ungkapnya pada Press Release di Mako Polres Kutim, Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan, kronologi kejadian bermula dari petugas perusahaan yang melihat pintu gudang dan sejumlah berangkas dalam keadaan rusak terbuka pada Jumat 3 November pukul 07.30.
Setelah mendapat laporan pihaknya kemudian membentuk tim gabungan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim, Tim Jatangras dan tim Penyelidikan Polda Kalsel dan Kalteng.
“Kita koordinasi dengan Polda Kalsel dan Kalteng dan Alhamdulillah dalam waktu 2 hari tepatnya tanggal 5 November para pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial H warga Kukar, B(37), PS(48), Ai(39), dan MW(49) berhasil kita amankan di daerah samarinda yang tergabung dalam tim gabungan beberapa Polda” Ujar Herman
Wakapolres Kutim Herman Setiawan, juga menyampaikan modus operandi yang dilakukan spesialis pembobolan ini dilakukan di empat wilayah dengan modus yang sama.
“1 TKP di Palangkaraya Kalteng, 2 di wilayah hukum Polda Kalsel, dan 1 di wilayah Sangatta Kaltim, dan untuk 4 tersangka lainnya di bawah ke Mapolda Kalsel untuk di periksa lebih lanjut..” Ungkap Herman
“Untuk TKP di Teluk Pandan Sangatta Kaltim kerugiannya kurang lebih Rp 41 juta dengan 1 tersangka, dan dari 5 tersangka lainnya untuk TKP di Kalsel kerugiannya lebih dari Rp 1 Milyar” Jelas Herman
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, 1 mobil R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali tambang, 1 buah handphone, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, serta 1 brangkas besi merek kobra warna putih.
Dalam peristiwa tersebut, 5 pelaku di jerat Pasal 263 ayat 2 dengan Ancaman Penjara Selama-lama nya 9 Tahun Penjara.
Penulis: Arini Charlina
Editor: Ars
Discussion about this post