Inspirasa.co – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA), menyampaikan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kasus kesusilaan, pada Rabu (5/7/2023).
Dalam rilis yang diterima media disampaikan, kasus berawal dari adanya laporan pada tanggal 18 April 2022 dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva Mulawarman dan Dewan Perwakilan Sylva Mulawarman (DPSM), perihal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Kehutanan.
Laporan ini kemudian di fasilitasi oleh Fakultas Kehutanan untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait baik pelapor dan terlapor. Sebagai pendamping dalam upaya tindak lanjut terhadap laporan dugaan kekerasan seksual tersebut, secara bersama-sama pelapor mendatangi kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) yang berkedudukan di Jl. Sambaliung Kampus Gunung Kelua, Samarinda Kode Pos 75119, Telp. (0541) 7774145-7817, Laman :www.fh.unmul.ac.id, Email : lkbhunmul@gmail.com, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juni 2022, atas nama klien kami:
1. KORBAN (E) Untuk selanjutnya disebut sebagai “PELAPOR I”; 2. KORBAN (A) Untuk selanjutnya disebut sebagai “PELAPOR II”; 3. KORBAN (S) Untuk selanjutnya disebut sebagai “PELAPOR III”, secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PELAPOR”.
Bersamaan dengan hal tersebut kami menyampaikan Laporan Pidana ke POLRESTA Samarinda pada tanggal 29 Agustus 2022 atas Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang diduga dilakukan oleh : TERLAPOR (B) DOSEN FAKULTAS KEHUTANAN Untuk selanjutnya disebut sebagai “TERLAPOR”.
Adapun yang menjadi dasar disampaikannya laporan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) K.U.H.P ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa PARA PELAPOR adalah para Mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi dengan melakukan penyusunan tugas akhir.
2. Bahwa TERLAPOR adalah Dosen atau Tenaga Pengajar, Pegawai yang bertugas Di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
3. Bahwa patut diduga TERLAPOR kerap melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap kesusilaan kepada PARA PELAPOR.
Dengan kronologi kasus sebagai berikut:
PELAPOR I
1. Bahwa pada sekitar tahun 2021, saat bertemu untuk pertama kalinya dalam bimbingan tugas akhir, TERLAPOR meminta PELAPOR I untuk membawa camilan sebelum proses bimbingan tugas akhir terlaksana, hingga pada sekitar awal bulan Februari tahun 2021, saat pertemuan kedua PELAPOR I menemui TERLAPOR di ruangannya dan karena PELAPOR I tidak membawakan camilan, TERLAPOR meminta PELAPOR untuk membuka kaos kaki TERLAPOR dan meletakkan Kedua kakinya di Paha PELAPOR I, selanjutnya TERLAPOR menyuruh PELAPOR I untuk memijat kaki TERLAPOR yang berada di paha PELAPOR I selama 1 (satu) jam, setelah kejadian tersebut melalui pesan pada
aplikasi Whatsapp beberapa kali TERLAPOR meminta kepada PELAPOR I untuk menemuinya dan memijat, tetapi tugas akhir yang dipersiapkan oleh PELAPOR.
1. tidak diperiksa oleh TERLAPOR sehingga PERLAPOR I harus mengalami perpanjangan waktu yang tentu sangat berpengaruh dengan biaya perkuliahan yang semakin lama.
2. Bahwa oleh sebab PELAPOR I mengalami trauma serta kekhawatiran TERLAPOR terus menerus menginterpretasikan impuls negative kepada PELAPOR I dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir.
PELAPOR II
1. Bahwa pada Bulan Desember 2021 PELAPOR II sebagai mahasiswi bimbingan TERLAPOR, melalui pesan Aplikasi Whatsapp TERLAPOR meminta PELAPOR untuk mengirimkan foto wajah, hingga PELAPOR II menemui TERLAPOR di ruangan Laboratorium Sostek Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman
dengan membawa parsel buah.
2. Bahwa pada bimbingan kedua TERLAPOR duduk di meja, di hadapan PELAPOR II meminta untuk memijat tetapi PELAPOR II menolak, TERLAPOR mengatakan bahwa “Kamu sudah saya anggap anak sendiri”, PELAPOR II akhirnya memijat selama 1 (satu) jam, TERLAPOR juga tidak memeriksa tugas akhir
tersebut hanya membicarakan hal-hal pribadi dari TERLAPOR.
3. Bahwa kerap kali dengan alasan bimbingan tugas akhir TERLAPOR meminta kepada PELAPOR II ditemui untuk dipijat dan meminta untuk diberikan beberapa makanan sebagai pungutan untuk proses bimbingan pada tugas akhir.
PELAPOR III
1. Bahwa PELAPOR III adalah mahasiswi bimbingan TERLAPOR, pada Bulan April 2022, PELAPOR III menghubungi TERLAPOR melalui pesan aplikasi Whatsapp untuk dilakukannya pertemuan bimbingan tugas akhir.
2. Bahwa saat PELAPOR III masuk ke ruangan TERLAPOR yang berada di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, selanjutnya TERLAPOR menyuruh PELAPOR III untuk menutup pintu ruangan tersebut dan meletakan kursi di samping TERLAPOR, dalam proses tanya jawab, PELAPOR III tidak bisa
menjawab pertanyaan TERLAPOR, untuk selanjutnya TERLPOR menyentuh tubuh PELAPOR III pada bagian Pipi, dan meminta PELAPOR III memijat TERLAPOR selama 1 (satu) jam, setelah kejadian tersebut PELAPOR III mengalami trauma.
3. Bahwa PELAPOR III kerap diteror oleh TERLAPOR melalui pesan Whatsapp, mengalami trauma kekhawatiran TERLAPOR terus menerus memberikan Impuls negative kepada PELAPOR III dengan serangkaian Tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir.
Bahwa atas tindakan dan perbuatan TERLAPOR tersebut di atas, PARA PELAPOR sangat keberatan dan dirugikan, dengan ini PARA PELAPOR menyampaikan Pengaduan/Laporan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap TERLAPOR dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) K.U.H.P.
Hingga saat ini kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor B/921.b/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 kepada LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Bersama dengan ini, berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan:
1. Bahwa kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menindaklanjuti perkara kejahatan terhadap kesusilaan yang dialami oleh klien kami.
2. Bahwa kami mendukung serangkaian upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menemukan titik terang bagi perkara a quo.
3. Bahwa hari ini kami hadir ke Polresta Samarinda dalam rangka memenuhi permohonan kehadiran untuk membuat laporan polisi;
4. Bahwa laporan kami hari ini tetap sama pada pokok laporan yang telah kami sampaikan pada tanggal 29 Agustus 2022 sebelumnya.
5. Bahwa besar harapan kami agar proses hukum ini dapat bergerak lebih cepat sesuai dengan hukum yang berlaku.
6. Bahwa kami selalu mendukung para penegak hukum agar senantiasa objektif dalam menjalankan tupoksinya selaku penegak hukum; dan.
7. Bahwa semoga proses ini tidak berlarut larut dan bermuara pada lahirnya keadilan bagi para korban.
Discussion about this post