Samarinda — Aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih menggunakan jalan umum kembali menuai sorotan tajam. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai persoalan ini semestinya bisa segera diselesaikan jika aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Salehuddin menjelaskan, DPRD Kaltim sebenarnya telah mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi persoalan ini, salah satunya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jalan Umum. Revisi perda itu, kata dia, secara tegas mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan sawit untuk membangun jalur khusus atau hauling road, demi menghindari kerusakan infrastruktur jalan umum dan menjaga keselamatan warga.
“Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi perda, bahkan sudah kita evaluasi dan bawa langsung ke kementerian. Tapi nyatanya belum ditindaklanjuti oleh biro hukum,” ungkap politisi asal Kutai Kartanegara itu.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan lambannya tindak lanjut dari pihak berwenang, yang berdampak pada terus berulangnya pelanggaran di lapangan.
Menurutnya, selain melanggar aturan daerah, aktivitas kendaraan tambang di jalan umum juga berpotensi memicu konflik sosial dan kriminalitas.
“Perusahaan dengan segala aktivitasnya tidak boleh melakukan kegiatan di jalan umum. Kalau perda ini dijalankan, sebenarnya sudah jelas siapa yang salah. Dan buntutnya itu bisa memicu kriminalisasi dan kejahatan,” tegas Salehuddin.
Analisis dampak sosial dan lingkungan menunjukkan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang mempercepat kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain itu, ketidaktegasan hukum memperbesar peluang konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Sebagai penutup, Salehuddin mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan, bukan hanya demi aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat Kaltim.
“Langkah konkret sangat diperlukan, bukan hanya demi penegakan hukum, tapi juga untuk melindungi keselamatan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post