Sabtu, Mei 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Salehuddin Desak Penegakan Hukum Tegas Terkait Aktivitas Pertambangan Yang Menggunakan Jalan Umum

inspirasa.co by inspirasa.co
19 April 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Salehuddin Desak Penegakan Hukum Tegas Terkait Aktivitas Pertambangan Yang Menggunakan Jalan Umum

Foto : Salehuddin Sekertaris Komisi I DPRD Kaltim.

336
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda — Aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih menggunakan jalan umum kembali menuai sorotan tajam. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai persoalan ini semestinya bisa segera diselesaikan jika aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Salehuddin menjelaskan, DPRD Kaltim sebenarnya telah mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi persoalan ini, salah satunya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jalan Umum. Revisi perda itu, kata dia, secara tegas mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan sawit untuk membangun jalur khusus atau hauling road, demi menghindari kerusakan infrastruktur jalan umum dan menjaga keselamatan warga.

Baca juga :

Parkir Liar Pelajar Disorot, DPRD Samarinda Dukung Penertiban di Jalan Wijaya Kusuma I

Gaji Guru Honorer Jauh di Bawah UMK, DPRD Samarinda Dorong Jaminan Karier dan Kesejahteraan

“Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi perda, bahkan sudah kita evaluasi dan bawa langsung ke kementerian. Tapi nyatanya belum ditindaklanjuti oleh biro hukum,” ungkap politisi asal Kutai Kartanegara itu.

Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan lambannya tindak lanjut dari pihak berwenang, yang berdampak pada terus berulangnya pelanggaran di lapangan.

Menurutnya, selain melanggar aturan daerah, aktivitas kendaraan tambang di jalan umum juga berpotensi memicu konflik sosial dan kriminalitas.

“Perusahaan dengan segala aktivitasnya tidak boleh melakukan kegiatan di jalan umum. Kalau perda ini dijalankan, sebenarnya sudah jelas siapa yang salah. Dan buntutnya itu bisa memicu kriminalisasi dan kejahatan,” tegas Salehuddin.

Analisis dampak sosial dan lingkungan menunjukkan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang mempercepat kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain itu, ketidaktegasan hukum memperbesar peluang konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Sebagai penutup, Salehuddin mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan, bukan hanya demi aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat Kaltim.

“Langkah konkret sangat diperlukan, bukan hanya demi penegakan hukum, tapi juga untuk melindungi keselamatan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Komisi II DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Sinergi, Transparansi, dan Produktivitas BUMD

Komisi II DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Sinergi, Transparansi, dan Produktivitas BUMD

Pastikan Program Kelautan 2024 Berjalan Optimal, Komisi II DPRD Kaltim Tinjau UPTD SPAPAL

Pastikan Program Kelautan 2024 Berjalan Optimal, Komisi II DPRD Kaltim Tinjau UPTD SPAPAL

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kejati Kaltim Pastikan Penyidikan Terus Dilakukan

Kejati Kaltim Pastikan Penyidikan Terus Dilakukan

26 Februari 2023
Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listyono.

Nidya Listiyono Dorong UMKM Manfaatkan Platform Digital untuk Promosi Produk

10 November 2023
Foto: Hasan/Protokopim (rapat koordinasi stunting dan kemiskinan di Kantor Wali Kota Bontang)

Pemkot Bontang Bangun Sistem Pendataan Kemiskinan Mandiri, Libatkan Ketua RT Jadi Ujung Tombak Pengumpulan Data

9 April 2025
Foto: Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang, Munawwar.

Pjs Wali Kota Bontang Serukan Peran Media dalam Edukasi Politik di Pilkada 2024

18 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Buka Pintu Revisi Perda ‘Lawas’ THM dan Miras, Neni Moerniaeni: Sesuaikan Aturan, Bukan Legalkan Maksiat 15 Mei 2026
  • Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR 15 Mei 2026
  • Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh 15 Mei 2026
  • Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif 15 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...