Kamis, Mei 15, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Salehuddin Desak Penegakan Hukum Tegas Terkait Aktivitas Pertambangan Yang Menggunakan Jalan Umum

inspirasa.co by inspirasa.co
19 April 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Salehuddin Desak Penegakan Hukum Tegas Terkait Aktivitas Pertambangan Yang Menggunakan Jalan Umum

Foto : Salehuddin Sekertaris Komisi I DPRD Kaltim.

308
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda — Aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih menggunakan jalan umum kembali menuai sorotan tajam. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai persoalan ini semestinya bisa segera diselesaikan jika aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Salehuddin menjelaskan, DPRD Kaltim sebenarnya telah mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi persoalan ini, salah satunya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jalan Umum. Revisi perda itu, kata dia, secara tegas mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan sawit untuk membangun jalur khusus atau hauling road, demi menghindari kerusakan infrastruktur jalan umum dan menjaga keselamatan warga.

Baca juga :

Norhayati Usman Hadiri Rapat Pengendalian APBD 2025: Fokus pada Efektivitas Anggaran

Firnadi Ikhsan: Janji Politik Harus Diwujudkan dengan Program Konkret

“Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi perda, bahkan sudah kita evaluasi dan bawa langsung ke kementerian. Tapi nyatanya belum ditindaklanjuti oleh biro hukum,” ungkap politisi asal Kutai Kartanegara itu.

Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan lambannya tindak lanjut dari pihak berwenang, yang berdampak pada terus berulangnya pelanggaran di lapangan.

Menurutnya, selain melanggar aturan daerah, aktivitas kendaraan tambang di jalan umum juga berpotensi memicu konflik sosial dan kriminalitas.

“Perusahaan dengan segala aktivitasnya tidak boleh melakukan kegiatan di jalan umum. Kalau perda ini dijalankan, sebenarnya sudah jelas siapa yang salah. Dan buntutnya itu bisa memicu kriminalisasi dan kejahatan,” tegas Salehuddin.

Analisis dampak sosial dan lingkungan menunjukkan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang mempercepat kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain itu, ketidaktegasan hukum memperbesar peluang konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Sebagai penutup, Salehuddin mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan, bukan hanya demi aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat Kaltim.

“Langkah konkret sangat diperlukan, bukan hanya demi penegakan hukum, tapi juga untuk melindungi keselamatan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Komisi II DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Sinergi, Transparansi, dan Produktivitas BUMD

Komisi II DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Sinergi, Transparansi, dan Produktivitas BUMD

Pastikan Program Kelautan 2024 Berjalan Optimal, Komisi II DPRD Kaltim Tinjau UPTD SPAPAL

Pastikan Program Kelautan 2024 Berjalan Optimal, Komisi II DPRD Kaltim Tinjau UPTD SPAPAL

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Shemmy Permata Sari, Dorong Peningkatan SDM, Perempuan Harus Berdaya Saing di Segala Bidang

Shemmy Permata Sari, Dorong Peningkatan SDM, Perempuan Harus Berdaya Saing di Segala Bidang

8 Maret 2023
Kasmidi-kutim

Wabup Kasmidi Bulang Buka Kejuaraan Tenis Meja Open Tournamen 2023 di Sangatta

1 Desember 2023
Andi Faiz Sesalkan Pemkot Tidak Menganggarkan Bonus Untuk Atlet PON Bontang

Andi Faiz Sesalkan Pemkot Tidak Menganggarkan Bonus Untuk Atlet PON Bontang

6 Oktober 2021
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Perintis Bontang Ditahan, Divonis 6 Tahun Penjara

Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Perintis Bontang Ditahan, Divonis 6 Tahun Penjara

20 Januari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Norhayati Usman Hadiri Rapat Pengendalian APBD 2025: Fokus pada Efektivitas Anggaran 15 Mei 2025
  • Firnadi Ikhsan: Janji Politik Harus Diwujudkan dengan Program Konkret 15 Mei 2025
  • Reza Fachlevi Dorong Petani Milenial Kaltim sebagai Penggerak Ekonomi Hijau 15 Mei 2025
  • Agusriansyah Dorong Perusahaan Fokuskan CSR pada Pendidikan Kaltim 15 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...