Inspirasa.co – Aksi demonstrasi warga menyikapi pemadaman listrik berkepanjangan di Kota Bontang berlanjut ke meja mediasi tertutup pada Kamis (17/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung antara PLN Bontang, Pusat Hubungan Masyarakat (PHM), dan Forum Masyarakat Peduli Bontang diwarnai larangan masuk bagi awak media oleh kepolisian.
Mediasi tersebut menghasilkan klaim kesanggupan PLN untuk menghentikan pemadaman listrik bergiliran serta menyalurkan kompensasi ganti rugi atas kerugian masyarakat mulai 1 Oktober 2026.
Berdasarkan rekaman video dalam pertemuan yang dikirim Forum Masyarakat Peduli Bontang, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kota Bontang, Luddie Wied Hardono, membantah tuduhan bahwa pihaknya berdiam diri saat krisis daya terjadi.
“Langkah intensif kami adalah berkomunikasi dengan industri-industri besar yang memiliki captive power. Kami minta mereka beralih ke genset agar pasokan daya yang sebelumnya mereka pakai bisa dialihkan penuh ke masyarakat,” ujar Luddie.
Luddie mengakui skema dialihkan daya dari sektor industri tersebut memicu komplain dari pelanggan tingkat pusat. Namun, pihaknya memilih memprioritaskan pemulihan pasokan ke pemukiman warga demi meminimalkan dampak pemadaman. Sebelumnya pihaknya juga telah memaprkan Saat RDP bersama Komisi B DPRD Bontang pada Selasa (15/9/2026).
“Pembangkit TPI Unit 2 di Kalsel berkapasitas 100 MW berhasil masuk kembali ke sistem interkoneksi. Pemulihan empat unit pembangkit lainnya ditargetkan rampung bertahap hingga minggu keempat September 2026,” jelasnya dalam rekaman video.
Mengenai tuntutan ganti rugi, PLN memastikan pemberian kompensasi mengacu pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Masyarakat tidak perlu mengajukan klaim secara manual karena sistem akan memprosesnya secara otomatis.
Kepada pelanggan pascabayar, pengurangan atau pemotongan tagihan listrik secara otomatis pada bulan berikutnya. Kemudian kepada pelanggan prabayar, tambahan kuota kWh (token) saat melakukan pembelian token berikutnya.
“Pengajuan kompensasi sudah kami proses beberapa hari lalu. Begitu warga membayar tagihan atau membeli token di bulan berikutnya, pemotongan maupun tambahan token kompensasi akan langsung terakumulasi otomatis,” pungkas Luddie.
Diberitakan sebelumnya usai mengikuti mediasi, Koordinator Lapangan Forum Masyarakat Peduli Bontang Taqiyuddin mengatakan, dalam mediasi berakhir dengan klaim kesanggupan PLN menghentikan pemadaman dan memberi kompensasi atau ganti rugi per 1 Oktober atas kerugian masyarakat.
“Poin utamanya, PLN mengusahakan tidak ada lagi pemadaman bergilir targetnya di minggu keempat September, atau paling lambat 1 Oktober 2026. Jika janji ini diingkari, kami bersepakat menyegel kantor PLN,” tegas Taqiyuddin usai mediasi. (Aris)















