Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung?

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Juni 2026
in Politik
0
Foto: Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH.

Foto: Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH.

301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polemik status hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air kembali memicu sorotan tajam.

Langkah aparat penegak hukum yang kerap mengulur proses penyidikan hingga memakan waktu bertahun-tahun dinilai telah mencederai asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama keadilan di Indonesia.

Baca juga :

Serap Aspirasi di 12 Titik, Shemmy Permata Sari Jembatani Usulan Warga Bontang ke Provinsi

DPRD Bontang Minta Pemkot Siapkan Solusi Kebutuhan Material Pembangunan

Fenomena ini mendapat kritikan keras dari Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH.

Menurut pria yang akrab disapa Prof Huda di kalangan akademisi hukum ini, sebuah kasus hukum idealnya wajib segera diputuskan statusnya agar tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

“Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Formulanya sederhana; kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan,” tegas Chairul Huda saat ditemui di sebuah lounge di Jakarta.

Lebih jauh, Chairul Huda menambahkan, apabila sebuah perkara di tingkat penyidikan sudah berlarut-larut hingga memakan waktu 5, 6, bahkan hingga 8 tahun tanpa kejelasan, hal tersebut menjadi indikator kuat bahwa tim penyidik sebenarnya kekurangan alat bukti yang sah.

Dalam konteks hukum pidana yang objektif, institusi penegak hukum dinilai harus berani mengambil langkah kesatria untuk menghentikan perkara tersebut daripada membiarkannya menggantung status seseorang tanpa kepastian.

Sebagai komparasi regulasi, ia menyinggung aturan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya telah membatasi durasi penanganan perkara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Undang-Undang KPK membatasi itu kan maksimal 2 tahun. Kalau ada penanganan perkara dalam 2 tahun tidak ada perkembangannya, maka dia harus dihentikan mestinya. Jadi perkara-perkara (yang mandek) seperti itu mestinya harusnya dihentikan,” jelasnya lugas.

Selain masalah durasi penyidikan yang molor, sorotan tajam juga diarahkan pada ketidaksesuaian antara narasi awal yang dilemparkan aparat penegak hukum ke ruang publik dengan fakta objektif yang muncul di persidangan.

Salah satu contoh konkret yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi yang awalnya ditiupkan oleh pihak Kejaksaan sebagai skandal “oplosan BBM Pertamina”. Namun, ketika perkara tersebut menggelinding ke meja hijau, substansi persoalan ternyata bergeser jauh dari tuduhan bombastis awal.

“Setelah dibawa ke pengadilan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan oplos-mengoplos BBM. Tetapi substansinya mengenai masalah lain seperti sewa-menyewa terminal BBM serta penyewaan kapal tanker,” ungkap Chairul Huda.

Pola penegakan hukum seperti ini dinilai sangat berbahaya karena memicu bias informasi dan pembunuhan karakter (character assassination) di tengah masyarakat sebelum fakta persidangan yang sebenarnya terungkap.

Tidak hanya menyasar kasus korupsi di sektor komoditas dan korporasi negara, perhatian publik saat ini juga tersedot pada polemik hukum yang menyeret figur-figur publik dan pengambil kebijakan makro, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, serta beberapa klaster kasus yang melibatkan kepala daerah maupun mantan kepala daerah.

Dalam kasus-kasus berbasis kebijakan seperti ini, Chairul Huda melihat adanya tendensi di mana wilayah implementasi kebijakan (diskresi) dan pelanggaran hukum pidana menjadi kabur akibat dicampuradukkan oleh penyidik.

“Ini fenomena yang sangat menarik sekaligus krusial untuk dikaji lebih dalam. Kita harus melihat secara jernih apa yang sebenarnya terjadi di balik itu.

Apakah ada motif lain (politisasi) di balik penegakan hukum tersebut, atau murni penegakan regulasi. Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” pungkas Chairul Huda mengakhiri analisis hukumnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Wisata Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal Desa Selerong Kukar Ini Ramai Dikunjungi Wisatawan

Wisata Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal Desa Selerong Kukar Ini Ramai Dikunjungi Wisatawan

20 Februari 2023
Foto: Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi

Januari-April 2026, Sektor Pariwisata Bontang Sumbang Rp134,6 Juta ke Kas Daerah Pembenahan Sapras Masuk Plotting TAPD

11 Mei 2026
Foto: Anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf

Fraksi PKB DPRD Bontang Minta Perusahaan Bertanggung Jawab atas Pemulihan Korban Bencana Industri

3 Juni 2026
SMAN 10 Samarinda Masuk Sekolah Garuda, Agusriansyah: Bukti Nyata Transformasi Pendidikan di Daerah

SMAN 10 Samarinda Masuk Sekolah Garuda, Agusriansyah: Bukti Nyata Transformasi Pendidikan di Daerah

22 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...