Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung?

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Juni 2026
in Politik
0
Foto: Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH.

Foto: Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH.

323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polemik status hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air kembali memicu sorotan tajam.

Langkah aparat penegak hukum yang kerap mengulur proses penyidikan hingga memakan waktu bertahun-tahun dinilai telah mencederai asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama keadilan di Indonesia.

Baca juga :

22 Tahun Kasus Munir, Melawan Lupa, Menuntut Aktor Intelektual

Pertaruhkan Jabatan, Dasco Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember 2026

Fenomena ini mendapat kritikan keras dari Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH.

Menurut pria yang akrab disapa Prof Huda di kalangan akademisi hukum ini, sebuah kasus hukum idealnya wajib segera diputuskan statusnya agar tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

“Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Formulanya sederhana; kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan,” tegas Chairul Huda saat ditemui di sebuah lounge di Jakarta.

Lebih jauh, Chairul Huda menambahkan, apabila sebuah perkara di tingkat penyidikan sudah berlarut-larut hingga memakan waktu 5, 6, bahkan hingga 8 tahun tanpa kejelasan, hal tersebut menjadi indikator kuat bahwa tim penyidik sebenarnya kekurangan alat bukti yang sah.

Dalam konteks hukum pidana yang objektif, institusi penegak hukum dinilai harus berani mengambil langkah kesatria untuk menghentikan perkara tersebut daripada membiarkannya menggantung status seseorang tanpa kepastian.

Sebagai komparasi regulasi, ia menyinggung aturan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya telah membatasi durasi penanganan perkara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Undang-Undang KPK membatasi itu kan maksimal 2 tahun. Kalau ada penanganan perkara dalam 2 tahun tidak ada perkembangannya, maka dia harus dihentikan mestinya. Jadi perkara-perkara (yang mandek) seperti itu mestinya harusnya dihentikan,” jelasnya lugas.

Selain masalah durasi penyidikan yang molor, sorotan tajam juga diarahkan pada ketidaksesuaian antara narasi awal yang dilemparkan aparat penegak hukum ke ruang publik dengan fakta objektif yang muncul di persidangan.

Salah satu contoh konkret yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi yang awalnya ditiupkan oleh pihak Kejaksaan sebagai skandal “oplosan BBM Pertamina”. Namun, ketika perkara tersebut menggelinding ke meja hijau, substansi persoalan ternyata bergeser jauh dari tuduhan bombastis awal.

“Setelah dibawa ke pengadilan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan oplos-mengoplos BBM. Tetapi substansinya mengenai masalah lain seperti sewa-menyewa terminal BBM serta penyewaan kapal tanker,” ungkap Chairul Huda.

Pola penegakan hukum seperti ini dinilai sangat berbahaya karena memicu bias informasi dan pembunuhan karakter (character assassination) di tengah masyarakat sebelum fakta persidangan yang sebenarnya terungkap.

Tidak hanya menyasar kasus korupsi di sektor komoditas dan korporasi negara, perhatian publik saat ini juga tersedot pada polemik hukum yang menyeret figur-figur publik dan pengambil kebijakan makro, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, serta beberapa klaster kasus yang melibatkan kepala daerah maupun mantan kepala daerah.

Dalam kasus-kasus berbasis kebijakan seperti ini, Chairul Huda melihat adanya tendensi di mana wilayah implementasi kebijakan (diskresi) dan pelanggaran hukum pidana menjadi kabur akibat dicampuradukkan oleh penyidik.

“Ini fenomena yang sangat menarik sekaligus krusial untuk dikaji lebih dalam. Kita harus melihat secara jernih apa yang sebenarnya terjadi di balik itu.

Apakah ada motif lain (politisasi) di balik penegakan hukum tersebut, atau murni penegakan regulasi. Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” pungkas Chairul Huda mengakhiri analisis hukumnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
DPRD Samarinda Soroti Fenomena Penumpukan Siswa di Sekolah Favorit Saat PPDB

DPRD Samarinda Soroti Fenomena Penumpukan Siswa di Sekolah Favorit Saat PPDB

DPRD Samarinda Pertanyakan Kesiapan Lahan dan Skema PLTSa di TPA Sambutan

DPRD Samarinda Pertanyakan Kesiapan Lahan dan Skema PLTSa di TPA Sambutan

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Andi Faiz Kritisi Serapan Anggaran Tidak Maksimal, Banyak Usulan Reses Dewan Pembangunan Infrastruktur Lingkungan Ditolak

Andi Faiz Kritisi Serapan Anggaran Tidak Maksimal, Banyak Usulan Reses Dewan Pembangunan Infrastruktur Lingkungan Ditolak

18 Agustus 2023
Foto Istimewa: Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Hasil Rekontsruksi Efisiensi Anggaran 2025, DPR Pastikan Tak Ada PHK Pegawai TVRI dan RRI, Minta Pegawai Kembali Bekerja

12 Februari 2025
Lampu Traffic Light di Jalan Bhayangkara Padam, Dishub Terkendala Anggaran untuk Perbaikan

Lampu Traffic Light di Jalan Bhayangkara Padam, Dishub Terkendala Anggaran untuk Perbaikan

2 Juni 2022
Pentingnya Pembangunan Ketahanan Keluarga, Harun Al Rasyid Gelar Sosialisasi Perda di Bontang

Pentingnya Pembangunan Ketahanan Keluarga, Harun Al Rasyid Gelar Sosialisasi Perda di Bontang

18 Juli 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...