Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Rombak Seragam Sekolah Pada Jenjang SD SMP dan SMA

inspirasa.co by inspirasa.co
11 April 2024
in Nasional
0
Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Rombak Seragam Sekolah Pada Jenjang SD SMP dan SMA

Foto ilustrasi

519
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seragam sekolah peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA telah resmi dirombak oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Olehnya, para peserta didik tersebut, siap-siap bakal memakai jenis seragam baru.

Baca juga :

IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng”

MK Ketuk Palu: Pilkada Tetap Langsung di Tangan Rakyat

Mendikbud Nadiem telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Dinukil dari klikpendidikan.id, peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim.

Disebutkan jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022:

1. Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

2. Jadwal penggunaan seragam sekolah,

A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Seorang Pemudik Protes Takbiran di Masjid Agung Cianjur Sebut Ganggu Istirahatnya

Seorang Pemudik Protes Takbiran di Masjid Agung Cianjur Sebut Ganggu Istirahatnya

Musibah Meninggalnya Wisatawan di Perairan Pantai Marina, Usman: Jika Benar Penumpang Tak Dipakaikan Pelampung Nahkoda Harus Bertanggungjawab

Musibah Meninggalnya Wisatawan di Perairan Pantai Marina, Usman: Jika Benar Penumpang Tak Dipakaikan Pelampung Nahkoda Harus Bertanggungjawab

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Komisi III DPRD Samarinda Desak Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana Dipercepat

Komisi III DPRD Samarinda Desak Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana Dipercepat

22 Juli 2025
Lomba Regu Pramuka Penggalang Samarinda Dimulai, Rusmadi: Momentum Melahirkan Pramuka Berkualitas

Lomba Regu Pramuka Penggalang Samarinda Dimulai, Rusmadi: Momentum Melahirkan Pramuka Berkualitas

25 Februari 2023
David Rante Ungkap Prioritas dalam RPJPD 2025-2045

David Rante Ungkap Prioritas dalam RPJPD 2025-2045

16 November 2024
Reses di Kelurahan Api-Api, Warga Sampaikan Soal Banjir, Infrastruktur dan Peningkatan SDM, Andi Faiz: Kami Tindak Lanjuti

Reses di Kelurahan Api-Api, Warga Sampaikan Soal Banjir, Infrastruktur dan Peningkatan SDM, Andi Faiz: Kami Tindak Lanjuti

27 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...