Selasa, April 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home News

Menelisik Potensi Ancaman Jurnalis di Daerah Penyangga IKN

inspirasa.co by inspirasa.co
27 Mei 2022
in Info Terkini, News
0
Menelisik Potensi Ancaman Jurnalis di Daerah Penyangga IKN

Webinar AJI Samarinda dengan tema "Menelisik Potensi Ancaman Jurnalis di Daerah Penyangga IKN".

390
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kasus kekerasan dan kriminalisasi masih menghantui jurnalis di Kalimantan Timur. Apalagi, risiko konflik di Kaltim cukup tinggi. Di provinsi ini, sebelumnya risiko kasus terjadi pada urusan terkait pertambangan dan batu bara. Namun, risiko bertambah ketika Kaltim ditunjuk ibu kota negara (IKN). Sedangkan di sisi lain, penanganan kasus kekerasan jurnalis juga belum sesuai harapan. Perlu kerjasama dan persiapan mitigasi. Hal ini yang jadi bahasan dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda dalam rangka peringatan hari kemerdekaan pers sedunia.

Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Zakarias DD menjelaskan, kondisi di Kaltim saat ini rentan. Sebab, IKN menambah risiko konflik. Sebabnya, mulai dari urusan anggaran yang tak sedikit, transparansi kebijakan, kerusakan lingkungan, hingga urusan lahan. Risiko konflik itu bisa menarik jurnalis ke dalam pusarannya yang menyebabkan ancaman kekerasan dan kriminalisasi. Risiko pelakunya bisa dari aparat, ormas, preman, massa, dan orang tak dikenal.

Baca juga :

Agus Haris Sentil Pentingnya Moralitas, Sinergi Umara dan Ulama Perkuat Imunitas Spiritual Warga

Cari Pemimpin Representatif, Golkar Samarinda Seberang Labuhkan Pilihan ke Andi Satya Jelang Musda

Padahal, Pasal 4 UU No 4 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kemudian dipertegas pasal 8 tentang perlindungan hukum.

Dia melanjutkan, dalam konteks hak asasi manusia (HAM), perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistik. Artinya perlindungan hukum terhadap wartawan hanya berlaku saat ia melaksanakan tugas jurnalistik. Pemberian hak itu sekaligus sebagai jaminan kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya tanpa ada rasa takut. Di luar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya.

Jika ada yang menghalangi tugas wartawan, dijamin hukuman. Pada pasal 18 dikatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.”

Di sisi lain, potensi ancaman baru muncul adalah elit politik yang membangun media. Jadi, media bisa sebagai corong saja. Padahal, ditekankan jurnalis harus menaati kode etik.

Zakarias pun memberikan tips untuk mitigasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Misalnya, jika ingin meliput isu yang potensi konfliknya besar, yang bersinggungan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasan, modal, pengaruh, aparat dan lainnya, sebaiknya dikonsultasikan ke redaksi untuk tandem. Jadi, jangan sendirian. Bisa juga dilakukan kolaborasi. Jika menerima ancaman, teror dan lainnya, jurnalis juga harus menyimpan bukti ancaman itu.

“Lalu memberitahu ke teman, organisasi jurnalis, atau keluarga. Jadi bisa diambil langkah antisipasi termasuk langkah hukum. Juga, untuk menghindari doxing atau serangan digital, sebaiknya tidak umbar hal-hal privasi di medsos, foto, nomor ponsel, alamat rumah, dan lainnya. Juga, jetika liputan demo dan potensi konflik besar, jurnalis sebaiknya mencari tempat aman,” jelas dia.

Ketua LBH Samarinda Fathul Huda W menyebut tantangan jurnalis tiap zaman memang berbeda. Tetapi, risiko tekanan tetap ada. Misalnya ketika zaman orba terjadi pembredelan media dengan Departemen Penerangan kala itu. Berbeda dengan tantangan saat ini. Namun yang jelas, jurnalis itu harus independen. Tetapi kondisinya, penguasa bisa melakukan pelanggaran, mereka tak ingin dipublikasi, jadi mereka bisa saja diancam.

“Media bisa dilematis. Di satu sisi, mereka berkepentingan harus publikasi, di satu sisi juga ditekan penguasa,” sambungnya.

Padahal pemerintah harus paham bahwa independensi media tak boleh dicampur tangan. Tekanan tak hanya kekerasan atau intimidasi. Tetapi juga, tekanan ke direksi media untuk arah pemberitaan. Sedangkan, ketika jurnalis mendapat represi, ada dua hal yang dilanggar sekaligus.

“Melanggar hak informasi publik dan melanggar HAM,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas LBH Populis Borneo dan Advokat Publik Risnal mengatakan demokrasi bisa dikatakan sehat, dengan melihat dari sejauh mana kebebasan pers. Ketika kebebasan pers dilanggar, artinya demokrasi sedang tidak baik-baik saja.

“Di mata hukum kita sama. Tetapi, di mata penegak hukum bisa tidak sama,” kata Risnal.

Dia mengatakan, ketika advokasi jurnalis, yang harus diperhatikan juga mengandalkan strategi. Memang di dalam undang-undang, pers dapat dikenakan sanksi bila tak memenuhi hak jawab. Maka tak tepat ketika terjadi persoalan terkait pers atau karya jurnalistik, namun langsung dilaporkan ke polisi. Terlebih bila menariknya ke UU ITE.

Dari berbagai pengalaman itu, AJI Samarinda belajar. Bahwa, untuk advokasi kasus yang berkaitan dengan jurnalis, diperlukan juga rekan yang memiliki kapasitas hukum. Maka dari itu, AJI Samarinda sudah membangun komunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan LBH Populis Borneo di Bontang yang memiliki semangat seirama.

Di akhir acara, dilakukan penandatangan kesepakatan antara AJI Samarinda dengan LBH Samarinda dan LBH Populis Borneo. Diharapkan kesepakatan ini, bisa menjadi solusi untuk kasus jurnalis dan advokasinya. Juga menjadi awal kerjasama yang ideal, antarlembaga ini.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
PAD dari Uji KIR Dishub Bontang, Kini Capai Rp 24 Juta

PAD dari Uji KIR Dishub Bontang, Kini Capai Rp 24 Juta

Dishub Mendata Ada Sekitar 3.769 Kendaraan di Bontang yang Wajib Uji KIR

Dishub Mendata Ada Sekitar 3.769 Kendaraan di Bontang yang Wajib Uji KIR

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ronald Stephen Ingatkan Warga Waspada Pascatemuan Bungkus Narkoba di Betapus

Ronald Stephen Ingatkan Warga Waspada Pascatemuan Bungkus Narkoba di Betapus

13 September 2025
Fraksi Golkar DPRD Kutim, Berharap Pelabuhan Kenyamukan Rampung di Tahun 2024

Fraksi Golkar DPRD Kutim, Berharap Pelabuhan Kenyamukan Rampung di Tahun 2024

9 November 2023
Foto Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama OPD terkait melaksanakan program Jumat Bersih di objek wisata Mangrove Berbas Pantai, pada Jumat (14/3/2025)

Bersih-Bersih Lingkungan di Mangrove Berbas Pantai, Neni Ingin Benahi Potensi Objek Wisata Pesisir Jadi Lebih Baik

15 Maret 2025
Respon Represif Oknum Dosen Terhadap Demontrasi Mahasiswa Unijaya Bontang, Hingga Visum di Rumah Sakit

Respon Represif Oknum Dosen Terhadap Demontrasi Mahasiswa Unijaya Bontang, Hingga Visum di Rumah Sakit

28 September 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kaltim Tak Hadir, Demontrasi Paksa DPRD Kaltim Teken Pakta Integritas, Ini 11 Tuntutan Massa Aksi 21 April 2026
  • PusHAM-MT Unmul: Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Jelang Aksi 21 April Langgar Prinsip HAM, Bukan Wilayah Konflik 20 April 2026
  • Pelantikan POGI Kaltim di IKN Jadi Simbol Penguatan Ekosistem Kesehatan Nusantara Menuju Generasi Emas 20 April 2026
  • Kewenangan SMA/SMK di Provinsi Bikin Sulit Beri Insentif, Pemkot Bontang Upayakan Cari Celah Lewat Skema Hibah 19 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...