Sabtu, Mei 31, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Menolak Kejahatan Legislasi dalam Pembahasan RUU TNI: Inkonstitusional, Melanggar HAM dan Kebebasan Akademik

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Maret 2025
in Nasional, Politik
0
Menolak Kejahatan Legislasi dalam Pembahasan RUU TNI: Inkonstitusional, Melanggar HAM dan Kebebasan Akademik
333
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – CALS, KIKA, PSHK Indonesia, dan SPK menyatakan sikap untuk menolak pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Revisi Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dilakukan secara diam-diam antara Panitia Kerja (Panja)  Komisi I DPR-RI bersama dengan Pemerintah bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.

Baca juga :

PSI Sebut Belum Ada Kandidat Ketum yang Mendaftar hingga 31 Mei, Ada Nama Jokowi Masuk Bursa Calon

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

Setidaknya ada beberapa alasan mengapa perlu menolak revisi UU TNI yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Pertama, DPR-RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan. 

Kedua, Revisi UU TNI tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional. Draf revisi ini dinilai bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).

Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.

Ketiga, impunitas akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi. Hal tersebut mengancam kebebasan sipil dan demokrasi, karena masyarakat mungkin merasa tertekan untuk tidak menyuarakan pendapat, serta kritik yang bertujuan agar Indonesia tetap on the track kepada nilai konstitusional, HAM, dan demokrasi.

Dampak impunitas juga berpengaruh terhadap kekuatan politik yang ada, di mana aktor-aktor politik yang terlibat dalam pelanggaran HAM masih memiliki posisi kekuasaan. Hal ini menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak efektif dan menghasilkan keputusan yang bias.

Keempat, Revisi UU TNI ini justru akan semakin melemahkan profesionalisme militer. Ada potensi pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil, yang ditandai dengan: ⁠⁠(1) Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil; (2) ⁠Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme dan independensi TNI; (3)⁠ ⁠Membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara; (4)⁠ ⁠Menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang.

Kelima, impunitas juga berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap situasi kebebasan akademik di Indonesia.

Dampak impunitas juga menjadikan serangan yang sistematis terhadap insan akademik, melalui sweeping buku-buku kiri, pembubaran diskusi berkaitan isu Papua dan keamanan nasional, serta berbagai tindakan represi lainnya menjadikan situasi kebebasan akademik semakin memprihatinkan.

Keenam, menjadi sangat bermasalah ketika melihat alasan DPR dan pemerintah menggelar rapat pembahasan RUU TNI di hotel secara tertutup.

Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer.

Maka dari itu, kami dari CALS, KIKA, PSHK Indonesia, dan SPK menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM.

2. Menolak bangkitnya Dwi Fungsi ABRI yang semakin melanggengkan impunitas dari TNI dengan cara pengisian jabatan sipil dari TNI aktif.

3. Masyarakat sipil bersatu memberikan desakan kepada DPR-RI dan Pemerintah agar menjalankan konstitusi dan ketentuan hukum HAM dengan menolak revisi UU TNI.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya bagi DPR-RI dan Pemerintah untuk memperhatikan masukan dan suara masyarakat sipil yang menolak kembalinya Dwi Fungsi TNI yang bertentangan dengan spirit pemajuan demokrasi dan perlindungan HAM, serta kebebasan akademik. Terima kasih.
 
Jakarta/Surabaya/Aceh/Jayapura/Samarinda/Yogyakarta/Semarang/Bandung 16 Maret 2025
Mewakili Organisasi.

1.⁠ ⁠Satria U.W.P (UNMUH Surabaya/KIKA)

2.⁠ ⁠Saiful Mahdi (ICAIOS/UNSYIAH/KIKA Chapter Aceh)

3.⁠ ⁠Elvira Rumkabu (Papua Democratic Institute/ KIKA Chapter Papua

4.⁠ ⁠Bivitri Susanti (STHI jentera/CALS)

5.⁠ ⁠Herdiansyah “Castro” Hamzah (Univ. Mulawarman/CALS)

6.⁠ ⁠Susi Dwi Harijanti (Guru Besar FH Unpad/CALS)

7.⁠ ⁠Fajri Nursyamsi (PSHK Indonesia) (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post

Babinsa Koramil 0906-01/Tenggarong Pantau Distribusi Takjil Bergizi untuk Siswa SDN 001 dan 003

Foto: Tim INAFIS Polres Bintang evakuasi jasad pria warga Bontang Kuala di Jalan Piere Tandean, RT 19, pada Minggu (16/03/2025).

Warga Bontang Kuala Temukan Jasad Pria Dalam Rumah, Dibawah ke RSUD Dilakukan Visum Mengetahui Sebab Kematian

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Dewan Pers Jelaskan Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

Dewan Pers Jelaskan Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

28 Februari 2023
Nidya Listiyono Dukung Wacana Gedung Dispora Lama Menjadi Museum, Sarana Edukatif

Nidya Listiyono Dukung Wacana Gedung Dispora Lama Menjadi Museum, Sarana Edukatif

21 Oktober 2023
Mencari Pemimpin Muda di Era Digital, Dispora Kaltim Luncurkan Program Pendidikan Iptek

Mencari Pemimpin Muda di Era Digital, Dispora Kaltim Luncurkan Program Pendidikan Iptek

11 November 2023
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Samboja Korban Puting Beliung

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Samboja Korban Puting Beliung

14 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • PSI Sebut Belum Ada Kandidat Ketum yang Mendaftar hingga 31 Mei, Ada Nama Jokowi Masuk Bursa Calon 31 Mei 2025
  • Samarinda Harus Bersinar Sebagai Etalase Kaltim: Sugiono Soroti Peran Strategis di Era IKN 31 Mei 2025
  • Baharuddin Muin : Pembangunan IKN Harus Sentuh Kehidupan Warga 31 Mei 2025
  • Sabaruddin Tekankan Pentingnya Kolaborasi OPD untuk Prognosis APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025 31 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...