Rabu, Juli 23, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Menteri PUPR Banding Setelah Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Proyek Air dan Sponge City Ibu Kota Baru dari JATAM Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
7 Mei 2024
in Lingkungan, Nasional
0
Menteri PUPR Banding Setelah Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Proyek Air dan Sponge City Ibu Kota Baru dari JATAM Kaltim
367
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kety Filaily S.Sos, M.Si beserta tujuh orang kuasa lainnya mengajukan gugatan banding dan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta pada 2 April 2024, dengan nomor perkara 131/G/KI/2024/PTUN-JKT.

Banding atau keberatan tersebut ditujukan pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 yang sebelumnya diputuskan pada 4 Maret 2024.

Baca juga :

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka

Langkah Pemkot Uji Emisi untuk Udara Sehat, Neni Tekankan Rutin Dilakukan Libatkan Semua Pihak dan Efisiensi Bahan Bakar

Putusan KIP sebelumnya ini telah memenangkan dan mengabulkan gugatan JATAM Kalimantan Timur melawan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan memenuhi gugatan informasi JATAM Kaltim untuk sebagian.

Diantaranya, informasi tentang salinan dokumen persetujuan prinsip tentang pembangunan proyek-proyek air bendungan dan intake di Sepaku Semoi Kabupaten Panajam Paser Utara Kalimantan Timur.

Juga informasi salinan dokumen identitas pembangunan desain bendungan, salinan persetujuan prinsip ijin, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Sebagian lagi seperti Salinan dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Semoi masih dirahasiakan dan disembunyikan oleh Menteri PUPR dengan dalih melanggar hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Gugatan informasi JATAM Kaltim sebelumnya berisi permohonan informasi atas total Tujuh dokumen atau data yang terkait dengan proyek-proyek air bendungan sepaku semoi dan intake sungai sepaku, yakni:

1. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam
Paser Utara.

2. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi
Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

3. Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan).

4. Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan).

5. Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal
Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan).

6. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.

7. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Proses gugatan ini berlangsung nyaris 1,5 tahun lamanya sejak pertama kali didaftarkan oleh JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022 lalu hingga saat ini, dan kembali mendapatkan halangan berupa gugatan banding dan keberatan dari kementerian PUPR.

Skandal Kejahatan Informasi Proyek-proyek Air dan Sponge City

Data -data dan informasi proyek-proyek air yang disembunyikan ini, telah menjadi dasar bagi pemerintah mengklaim bahwa ibu kota baru akan menjadi kota yang ideal dengan prinsip Smart, Forest City and Sponge City.

Melalui kebohongan hijau itu pemerintah mengklaim menerapkan 100% clean energy dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target 100% instalasi energi terbarukan dan Net Zero Emissions pada 2045.

Pemerintah juga menggunakan istilah sponge city (kota spons) sebagai dalih untuk menghadapi kritik atas ancaman krisis air di bentang sekitar IKN, Bappenas mengklaim konsep ini untuk mengembalikan siklus alami air, dengan melakukan pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air, pengurangan bahaya banjir, serta pelestarian ekologi.

Badan Otorita IKN (OIKN) menggandeng Deltares, perusahaan konsultan dari Belanda dan didukung Asian Development Bank (ADB).

JATAM Kaltim juga sudah bertemu dan menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan informasi ini dengan wakil Menteri hubungan ekonomi luar negeri Belanda, Michiel Sweers pada 26 April 2024 di Balikpapan pada saat rombongan pemerintah Belanda mengadakan kunjungan ke IKN.

Mega proyek pembangunan proyek-proyek air seperti Bendungan, Intake, transmisi pipa sungai hingga proyek penanganan banjir yang dikemas atas nama proyek Sponge City ini, masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku.

Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun diatas bentang Sungai Sepaku.

Namun realitasnya pemanenan air yang akan
dilakukan oleh proyek-proyek ini tidak lebih dari rekayasa teknik sipil dan manipulasi pengetahuan untuk merampas, mengusir dan merusak interaksi sosial,ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik.

Sepanjang riwayat hidup mereka tinggal di aliran Sungai Sepaku, proyek ini diduga telah menimbulkan daya rusak bagi masyarakat Sepaku.

Puluhan keluarga suku Balik kehilangan akses terhadap sungai. Antara lain, kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli air galon, keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan.

Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya.

Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli.
Karena itu gugatan informasi yang dimenangkan oleh JATAM Kaltim menunjukkan bahwa konsep Smart, Forest and Sponge City kesemuanya berada di atas rencana menyembunyikan informasi publik.

Menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik.

Kejahatan ini juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik.

JATAM Kaltim (Jakarta-Samarinda, 4 Mei 2024).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Agenda Strategis Neni Moerniaeni ‘Kartu Bontang Pintar’ Maksimalkan 20 Persen APBD, Anak Sekolah dan Tenaga Pendidik Dapat Dana Pendidikan

Agenda Strategis Neni Moerniaeni 'Kartu Bontang Pintar' Maksimalkan 20 Persen APBD, Anak Sekolah dan Tenaga Pendidik Dapat Dana Pendidikan

Foto: Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan (int)

Dewan Kutim Soroti Pelayanan Kesehatan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Warga Belawan Keluhkan Perbaikan Akses Jalan, Abdi Firdaus: Perlu Perbaikan yang Sangat Serius dari Pemkab

Warga Belawan Keluhkan Perbaikan Akses Jalan, Abdi Firdaus: Perlu Perbaikan yang Sangat Serius dari Pemkab

10 November 2023
Pemkab Kukar Pasang Ribuan LPJU, Rendi Solihin Sebut Progres Mencapai 85 Persen

Pemkab Kukar Pasang Ribuan LPJU, Rendi Solihin Sebut Progres Mencapai 85 Persen

14 Oktober 2023
Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023
Foto dokumentasi Inspirasa.co Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto.

Keluarga Napi Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Bontang Cabut Laporan, Polisi Hentikan Penyidikan

28 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...