Inspirasa.co — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia wajib tetap digelar secara langsung oleh rakyat, bukan lewat DPRD.
Ketegasan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Pilkada tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.
Alasan MK Menolak Gugatan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional—baik secara aktual maupun potensial—yang masuk dalam batas penalaran yang wajar.
Untuk memperkuat putusan ini, Mahkamah merujuk pada rentetan yurisprudensi putusan terdahulu, yaitu:
Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Duduk Perkara: Khawatir Demokrasi Mundur
Gugatan ini awalnya diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.
Para mahasiswa ini mencium gelagat bahaya dari munculnya kembali wacana politik yang ingin mengembalikan pilkada ke tangan DPRD.
Menurut mereka, pasal yang ada saat ini multitafsir dan bisa menjadi celah bagi elite politik untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa lewat perubahan konstitusi.
Bagi mereka, pilkada langsung adalah buah manis reformasi yang mengoreksi era kelam pemilihan lewat DPRD—sistem lama yang dinilai sengaja menjauhkan rakyat dari proses politik.
Namun, lewat putusan terbaru ini, MK justru mengunci rapat celah tersebut dan memastikan kedaulatan memilih pemimpin daerah tetap berada penuh di tangan rakyat.
















