Inspirasa.co – Kepolisian Samarinda, menahan seorang pria berinisial RS, sebagai pemilik mobil yang terbakar di Jalan Ampera Palaran Samarinda, Kalimantan Timur.
Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, RS ditahan dan menjadi tersangka, akibat terbukti melakukan pelanggaran mengetap BBM bersubsidi.
Dari hasil penelusuran kepolisian, diketahui mobil miliknya itu, dijadikan sarana untuk mengetap BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Polisi menemukan barang bukti sebanyak 700 liter BBM yang ditampung dalam jerigen ukuran 20 hingga 30 liter, ada sebanyak 35 jerigen,” Jelasnya pada konprensi pers Rabu (11/10/2023) di Mapolresta Samarinda.

Kepolisian melakukan penelusuran di TKP mobil tersebut terbakar. Diketahui saat kejadian mobil RS terbakar usai melakukan pengisian BBM sebanyak 40 liter di SPBU di kawasan Palaran, Samarinda.
RS berniat untuk memindahkan BBM hasil usai melakukan pengisian di SPBU. Ia sempat berhenti untuk memindahkan BBM ke beberapa jerigen yang telah disiapkan di dalam mobil di jalan Ampera.
Naasnya, ada ceceran BBM yang mengalir dibagian belakang mobil tepatnya di atas knalpot yang mengakibatkan menjadi pemantik api, terlebih RS lupa mematikan mesin.
Lantaran khawatir akan terjadi ledakan besar, RS dengan cepat menjalankan mobil miliknya untuk menjauh dari permukiman penduduk.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2023 lalu, mobil RS yang terbakar ramai beredar di media sosial, dalam video tampak mobil berwarna merah merek Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1832 BP di Jalan kawasan Ampera, sementara pengemudi terlihat menjauh dari lokasi terbakarnya mobil tersebut.
Sesuai dengan undang undang yang berlaku, pengetapan bbm bersubsidi dilarang, selain merugikan banyak pihak juga membahayakan.
Pelaku kini terancam pidana paling lama 6 (enam) Tahun, dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dan atau dengan ancaman pidana paling lama lama 5 (lima) Tahun penjara. *(AX)
Discussion about this post