Inspirasa.co – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras (miras) dan usaha hiburan malam di Kota Bontang. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan dan perlu disesuaikan agar pengawasan lebih jelas serta tidak menimbulkan praktik ilegal.
Hal itu disampaikan Sahib saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama pelaku usaha hiburan malam dan masyarakat, Senin (11/5/2026). Ia menilai, sejumlah lokasi usaha yang kini menjadi sorotan sebenarnya telah lama beroperasi, bahkan sejak era 1970-an.
“Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah lama berjalan. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” ujarnya.
Sahib menegaskan, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku usaha. Menurut dia, selama ini praktik penjualan miras di sejumlah tempat hiburan sebenarnya sudah berlangsung secara terbuka, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Daripada kita terus main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas. PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor ini juga besar,” katanya.
Politikus tersebut menyebut perda yang ada saat ini sudah banyak bertabrakan dengan kondisi dan aktivitas usaha yang berkembang di masyarakat. Karena itu, revisi perda dinilai menjadi solusi agar pengawasan dapat dilakukan lebih maksimal.
Ia juga menekankan bahwa legalisasi miras yang dimaksud bukan berarti memperbolehkan penjualan secara bebas di seluruh wilayah kota. Menurutnya, peredaran harus dibatasi hanya di lokasi tertentu seperti tempat hiburan malam yang memiliki izin resmi.
“Kita setuju kalau diatur dan dilegalkan di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya.
Sahib menilai pengawasan ketat dari pemerintah daerah menjadi poin utama apabila regulasi tersebut diterapkan. Dengan begitu, aparat penegak hukum dan pelaku usaha sama-sama memiliki kepastian.
“Kalau memang ada izin dan pengawasannya jelas, Satpol PP juga tidak perlu lagi bolak-balik melakukan penertiban di tempat yang memang diperbolehkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung temuan minuman keras ilegal saat inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sahib mengaku menemukan ratusan dus minuman beralkohol tanpa izin di salah satu lokasi usaha.
“Saya tidak mau pura-pura seakan-akan semuanya bersih. Faktanya ada. Maka lebih baik kita cari solusi bersama supaya pelaku usaha tenang dan penegak hukum juga tenang,” katanya.
Meski demikian, Sahib menegaskan pengaturan miras tetap harus mempertimbangkan identitas Bontang sebagai kota agamis. Ia menilai keberadaan tempat hiburan dan peredaran minuman beralkohol harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh menyasar masyarakat umum.
“Kalau memang ada wilayah khusus dan pengawasan ketat, itu tidak masalah. Yang penting jangan sampai dijual bebas di sembarang tempat,” pungkasnya. (BJS)















