Jumat, Juni 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Mulai Berlaku 1 Januari, UMK dan UMSK Bontang 2025 Ditetapkan Naik Segini Besarannya

inspirasa.co by inspirasa.co
11 Desember 2024
in Daerah
0
Foto: Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha dan Muhammad Rusdi Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang.

Foto: Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha dan Muhammad Rusdi Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang.

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Mulai berlaku 1 Januari 2025. Upah Minimum Kota (UMK) Bontang di tahun 2025 ditetapkan naik menjadi Rp3.780.012,66. Rabu (11/12/2024).

Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha menyampaikan, keputusan untuk menetapkan kenaikan UMK 2025 bersama Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) berlangsung alot.

Baca juga :

DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang

Salah Zonasi Bisa Fatal, DPRD Bontang Ogah Buru-Buru Sahkan Perda RTRW

“Tapi alhamdulillah sudah diputuskan besaran UMK Bontang 2025 yang disepakati besarannya menjadi Rp3.780.012,66,” jelas Abdu Safa Muha.

UMK Bontang di tahun 2025 ada kenaikan sebesar Rp230.704,99 dari tahun 2024 yang sebesar Rp3.549.307,67.

“Kalau persentasenya naik berkisar 6,5 persen dari UMK 2024. Kalau UMK 2024 Rp3.549.307,67,” sebut Abdu Safa Muha.

Ditambahkan Abdu Safa Muha, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 juga turut dibahas bersama Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Pembahasan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 ini dapat menjadi angin segar bagi para pekerja.

Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di sektor (kimia) industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen, mengalami kenaikan berkisar 5,75 persen atau nilai tambahnya itu sebesar Rp217.350,73 dari besaran UMK 2025 sebesar Rp3.780.012,66, sehingga menjadi Rp3.997.363,39.

Sementara di sektor (Migas) pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik berkisar 4 persen atau sebanyak Rp190.390,11 menjadi Rp4.950.142,87.

“Penetapan kenaikan UMK ini akan segera kami laporkan ke wali kota Bontang, selanjutnya akan direkomendasikan ke gubernur Kaltim untuk ditetapkan menjadi UMK dan UMSK 2025,” tutupnya. (Aris)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Petugas Gelar Razia Gabungan, Tak Ditemukan Narkoba dan Penyalahgunaan di Lapas Bontang

Petugas Gelar Razia Gabungan, Tak Ditemukan Narkoba dan Penyalahgunaan di Lapas Bontang

Foto Istimewa: Rombongan DPRD Bontang sambangi DPD RI.

Perjuangkan Sidrap, DPRD Bontang Temui Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam Fasilitasi Langsung Ke Mendagri

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Uji Kompetensi Wartawan, Rendi Solihin Komitmen Mendukung Kebebasan Pers di Kukar

Uji Kompetensi Wartawan, Rendi Solihin Komitmen Mendukung Kebebasan Pers di Kukar

15 November 2023
Ini Draf Final RKUHP: Hina Polisi, Jaksa, DPR Dipenjara 18 Bulan, Sebar di Medsos Jadi 2 Tahun Penjara

Ini Draf Final RKUHP: Hina Polisi, Jaksa, DPR Dipenjara 18 Bulan, Sebar di Medsos Jadi 2 Tahun Penjara

11 November 2022
Disela Reses, Seno Aji Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Ritan Baru

Disela Reses, Seno Aji Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Ritan Baru

20 Agustus 2023
BI Kaltim Siapkan Penukaran Uang Tunai Rp 4,19 Triliun, Tersebar di 362 Titik Kabupaten dan Kota

BI Kaltim Siapkan Penukaran Uang Tunai Rp 4,19 Triliun, Tersebar di 362 Titik Kabupaten dan Kota

29 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
  • Salah Zonasi Bisa Fatal, DPRD Bontang Ogah Buru-Buru Sahkan Perda RTRW 17 Juni 2026
  • Serap Aspirasi di 12 Titik, Shemmy Permata Sari Jembatani Usulan Warga Bontang ke Provinsi 16 Juni 2026
  • Joni Alla’ Padang Tak Mau Ambil Risiko, RTRW Bontang Harus Bebas Masalah Sejak Awal 16 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...