Inspirasa.co — Film EKSIL yang sedianya tayang pada Kamis (22/2/2024) besok di Samarinda terpaksa batal. Padahal 146 penonton sudah membeli tiket.
Wawan koordinator penayangan film EKSIL di Samarinda mengatakan, penyebab penayangan dibatalkan lantaran pihak bioskop,menyebut dalam hal ini CGV, belum mengantongi surat izin keramaian dari Polresta Samarinda.
“Pukul 10.59 pagi kami diinformasikan pihak bioskop, mereka belum bisa tayangkan film EKSIL,” kata Wawan, salah satu koordinator penayangan film Eksil di Samarinda melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024) petang.
Sikap CGV ini berbanding terbalik ketika tim penyelenggara menghubungi pertama kali menghubungi mereka buat menyewa salah satu studio– Cinema 2– yang berkapasitas 146 penonton. Pihak CGV sangat terbuka, bahkan menerima uang muka tanda jadi sewa studio Rp 2.025.000 pada Jumat (16/2) lalu.
“Setelah kami bertemu untuk koordinasi Pihak CGV, mereka menyampaikan jika acara nobar ini bisa dilaksanakan jika kami (pihak penyelenggara nobar) dan CGV mengurus izin keramaian di kepolisian,” sebut keterangan tertulis mereka.
Koordinator film menyebut, syarat tersebut tidak masuk akal. Mereka menganggap ini merupakan upaya pembungkaman demokrasi dan pengekangan hak kebebasan berekspresi. Padahal, seperti diketahui publik, film EKSIL sudah tayang di berbagai bioskop di Indonesia seperti di Jakarta, Bali, Yogyakarta, Padang, dan kota lainnya.
“Jadi sangat aneh jika Polresta Samarinda mengharuskan pengurusan Ijin karena jelas Dalam perspektif konstitusi, Negara bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan berekspresi, dan Hak warga negara dilindungi dengan baik,” tegas koordinator penayangan film EKSIL di Samarinda.
Sementara itu, Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal, angkat bicara mengenai hal ini. Dia bilang, informasi yang beredar soal pelarangan film karena tidak mendapat izin dari kepolisian itu tidak benar. Rizal bilang, polisi tak punya hak melarang penayangan film di bioskop. Izin keramaian diperlukan hanya bila penayangan dilakukan di luar bioskop atau ruang-ruang publik lain.
”Informasi itu tidak benar, kami tidak pernah melarang,” sebutnya ketika dikonfirmasi.
Saat ini, kata Iptu Rizal, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak CGV. Rencananya, Rabu (21/2/2024) malam pihak CGV akan memberikan keterangan resmi mengenai alasan pelarangan tersebut. Yang pasti, kata Iptu Rizal, itu bukan karena intervensi kepolisian.
”Nanti tunggu rilis resmi mereka. Katanya malam ini,” tandasnya.
Discussion about this post