Selasa, April 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Segera Lakukan Validasi NIK

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Desember 2022
in Business, Nasional
0
NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Segera Lakukan Validasi NIK

Sumber foto Pajakku

360
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.

Sebabnya, per 1 Januari 2024 NPWP dengan format lama tak bisa digunakan lagi. Adapun, batas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format lama bisa digunakan hanya sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca juga :

Pelantikan POGI Kaltim di IKN Jadi Simbol Penguatan Ekosistem Kesehatan Nusantara Menuju Generasi Emas

Neni Moerniaeni Dorong Sinergi CSR di Tengah Moncernya Ekspor Industri Bontang

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, ngobrol bersama Direktur P2P DJP, pada Jumat (16/12/2022).

“Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak),” kata Neilmaldrin.

Lalu, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024. Wajib pajak jangan khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NIK tersebut menjadi NPWP.

“Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa, tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu data base. Misal NPWP nya ga laku ga bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa,” ujarnya dilansir dari Liputan6.com.

Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.

Cara Validasi NIK. Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.

9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kantongi Data Dukungan Lebihi Target dari Aturan PKPU, Andi Sofyan Hasdam Ramaikan Bursa Pencalonan DPD RI

Kantongi Data Dukungan Lebihi Target dari Aturan PKPU, Andi Sofyan Hasdam Ramaikan Bursa Pencalonan DPD RI

Mulai 31 Desember 2022, Ini Daftar HP yang Diblokir Permanen dari WhatsApp

Mulai 31 Desember 2022, Ini Daftar HP yang Diblokir Permanen dari WhatsApp

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Simbol Persaudaraan dan Peluang Kolaborasi Kaltim-Sulbar, Hamas Dapatkan Gelar Kehormatan Adat Mandar

Simbol Persaudaraan dan Peluang Kolaborasi Kaltim-Sulbar, Hamas Dapatkan Gelar Kehormatan Adat Mandar

5 Mei 2025
Foto Layar Nobar Pertandingan Timnas Indonesia melawan Timnas China yang digelar Pemkot Bontang.

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

5 Juni 2025
Ket. Foto: Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma

Dispora Kaltim Fokuskan Dukungan pada Transparansi Anggaran Atlet

17 November 2024
Gelar Paripurna, DPRD Minta Penjelasan Pemkab Kutim Tentang Raperda APBD TA 2025

Gelar Paripurna, DPRD Minta Penjelasan Pemkab Kutim Tentang Raperda APBD TA 2025

14 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kaltim Tak Hadir, Demontrasi Paksa DPRD Kaltim Teken Pakta Integritas, Ini 11 Tuntutan Massa Aksi 21 April 2026
  • PusHAM-MT Unmul: Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Jelang Aksi 21 April Langgar Prinsip HAM, Bukan Wilayah Konflik 20 April 2026
  • Pelantikan POGI Kaltim di IKN Jadi Simbol Penguatan Ekosistem Kesehatan Nusantara Menuju Generasi Emas 20 April 2026
  • Kewenangan SMA/SMK di Provinsi Bikin Sulit Beri Insentif, Pemkot Bontang Upayakan Cari Celah Lewat Skema Hibah 19 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...