Inspirasa.co – Seorang pria AG (35), warga Kecamatan Sambutan ini diciduk polisi, sebabnya ia menyamar menjadi polisi dan juga petugas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan. Aksinya itu dilakukan untuk memeras para sopir truk yang nekat melintas di Jalan Achmad Amins atau eks Mahkota II Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan rilisnya, memaparkan, bahwa hasil dari pemerasan itu, AG bisa mendapat uang hingga jutaan dari sopir.
“Sekali memeras pelaku ini meminta uang senilai Rp 1,5 juta. Korbanya diancam akan menahan surat KIR atau STNKnya jika menolak memberikan uang,” terang, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (25/7/2022).
Kelakuan pelaku ini terungkap karena sejumlah sopir truk yang diperas ini tak terima dan melapor ke Mapolresta Samarinda pada Minggu (17/7/2022) lalu.
Usai dilakukan pendalaman kasus, terungkap pelaku merupakan residivis kasus serupa dan dibebaskan pada tahun 2019 lalu.
Discussion about this post