Inspirasa.co – Tersangka kasus asusila pimpinan pondok pesantren terhadap santriwati, di Bontang Selatan, resmi ditahan Rabu (3/12/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan dan terakhir pemeriksaan di Polres Bontang, tersangka hari ini resmi ditahan.
“Berdasarkan minimal dua alat bukti, dan fakta hukum selama ini kita temukan, penyidik meyakini dengan melakukan penahanan sesuai pasal 22 KUHAP, untuk 20 hari kedepan,” Jelasnya.
Adapun selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Tersangka pimpinan ponpes dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Pemeriksaan tersangka kasus asusila pimpinan pondok pesantren dilakukan selama 4 jam, didampingi kuasa hukumnya.
Discussion about this post