Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Oknum Pimpinan Ponpes Didampingi Pengacara, Ahli Hukum Pidana Unmul: UU TPKS Melindungi Hak Korban

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Oknum Pimpinan Ponpes Didampingi Pengacara, Ahli Hukum Pidana Unmul: UU TPKS Melindungi Hak Korban

Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini

452
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Perkara kasus asusila oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bontang Selatan, terhadap santriwati, terus didalami kepolisian.

Saat ini perkara kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan di Kepolisian. Adapun terduga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) didampingi pengacara untuk melakukan upaya pendampingan hukum.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini menegaskan, aturan hukum untuk kasus kekerasan seksual pada anak saat ini sudah sangat akomodatif, berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

“Aturan hukum untuk kasus kekerasan seksual yang ada saat ini sudah sangat akomodatif. Apalagi kalau santri, berarti korban usia anak, gunakan UUPA,” Jelasnya kepada Inspirasa.co Minggu (3/12/2023).

Orin Gusta Andini bilang, untuk keperluan alat bukti, barang bukti dan beracara lainnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Terduga pelaku bisa di perberat dengan ancaman pidana, terlebih dalam hal ini seorang pendidik,” Jelasnya.

UU TPKS melindungi hak korban

Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini, meminta korban tak perlu khawatir, jika oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut melakukan upaya pendampingan hukum.

Orin Gusta Andini menyebut, tak masalah jika oknum pimpinan Ponpes tersebut, didampingi pengacara karena hak setiap orang.

Namun Orin Gusta Andini menegaskan, bahwasanya UU TPKS sudah melindungi hak korban, saksi, maupun pendamping kasus Kekerasan Seksual (KS), untuk kebal di mata hukum.

“Yang tidak boleh adalah kalau dia melakukan tuntutan pidana (dan/atau gugatan perdata atas laporan yang disampaikan korban ke pihak kepolisian,” Jelasnya.

“Kalaupun dia melaporkan korban misalnya dengan pasal pencemaran nama baik, seharusnya justru diberi pemahaman oleh pihak kepolisan tentang aturan hukumnya seperti apa,” Tambahnya.

Naik ke tingkat Penyidikan

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, perkara kasus asusila tersebut saat ini naik ke tingkat penyidikan.

“Iya sudah naik tahapan ke tingkat penyidikan. Penyidik Polres Bontang telah menemukan unsur pidana. Kalau penetapan tersangka masih menunggu waktu,” Jelasnya dihubungi Minggu (3/12/2023).

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menegaskan, Polres Bontang, masih terus bekerja mendalami perkara kasus asusila tersebut, dan meminta masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada polisi.

Bantah kliennya lakukan tindakan asusila

Dikonfirmasi, terpisah pengacara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Rostan Rahman mengatakan, pendampingan hukum dilakukan lantaran kliennya membantah apa yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindakan asusila terhadap santrinya itu tidak benar.

Rostan Rahman menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu proses pendalaman perkara yang dilakukan kepolisian.

“Jika tidak terbukti, pihaknya akan melaporkan balik, atas dugaan pencemaran nama baik,” Jelasnya dihubungi Minggu (3/12/2023).

Rostan Rahman, menegaskan hingga saat ini kliennya belum diproses pihak kepolisian. Hanya klarifikasi yang disampaikan ke media massa.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kasmidi Kukuhkan Pengurus IODI Kutim Periode 2023-2026

Kasmidi Kukuhkan Pengurus IODI Kutim Periode 2023-2026

DPRD Kutim Apresiasi Program Operasi Pasar Murah Pemkab

DPRD Kutim Apresiasi Program Operasi Pasar Murah Pemkab

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

DPRD Kaltim Disambangi Pansus Raperda DPRD Kukar

DPRD Kaltim Disambangi Pansus Raperda DPRD Kukar

23 Oktober 2023
Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriyani. (ist)

Angka Pengangguran Masih Tinggi, Dewan Soroti Sistem Penerimaan Tenaga Kerja Lokal

12 Juni 2024
Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau Samarinda, Protes Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau Samarinda, Protes Mahalnya Harga Tiket Pesawat

29 Juli 2023
Menakar Independensi Media dalam Momen Pilkada Serentak 2024

Menakar Independensi Media dalam Momen Pilkada Serentak 2024

17 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...