Kamis, Juli 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Pansus RTRW Pertanyakan Perbedaan Perda Lama dengan Pengajuan Baru Pemkot

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Juni 2026
in Daerah
0
Pansus RTRW dan OPD terkait mulai masuk dalam pembahasan pasal raperda. (FOTO)

Pansus RTRW dan OPD terkait mulai masuk dalam pembahasan pasal raperda. (FOTO)

302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan rapat pada Senin (22/6/2026) antara pansus dengan OPD terkait, pembahasan sudah menyentuh pasal demi pasal. Bahkan di akhir pertemuan, kedua belah pihak sudah mencapai pasal 28.

Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mempertanyakan terkait perubahan di perda lama dengan pengajuan yang diusulkan Pemkot Bontang. Ia pun juga menggaransi pembahasan tidak akan kembali ke pasal yang sudah dibahas.

Baca juga :

DPRD Bontang Ungkap Alasan Kuota PBI BPJS Dikurangi, Ditentukan Berdasarkan Data Kemiskinan BPS

DPRD Bontang Pastikan Sistem Rujukan Pasien Kini Lebih Fleksibel, Tak Lagi Harus Berjenjang

“Kami pastikan tidak kembali. Tetapi kalau ada penambahan tentu bisa dibicarakan. Kami ini ingin selesai cepat. Tetapi apa yang berbeda dengan perda sebelumnya,” kata Sahib.

Selain itu, pembahasan tidak bisa langsung ke perubahan dari regulasi lama. Mengingat mengacu regulasi, pembahasan raperda RTRW ini harus dimulai dari awal. Pada pertemuan tersebut tiga anggota pansus yang hadir selain dia yakni Bonnie Sukardi dan Ridwan.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Much Cholis Edi Prabowo menerangkan yang dihapuskan dari perda sebelumnya ialah rencana Pembangunan kilang minyak di Bontang Lestari. Mengingat ini sudah dihapus pemerintah pusat dari proyek strategis nasional (PSN).

Kemudian untuk rencana pembangunan bandara dan Estuary Dam di Bontang Lestari. Keduanya secara kajian sudah tidak lagi. Proyek Estuary Dam ini sebelumnya membutuhkan Kawasan seluas 42 hektare.

Adapun penambahan untuk kebutuhan kota selama 20 tahun mendatang mencakup Pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan. Kajian ini sudah matang di Pemprov Kaltim. Selain itu rencana membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di area TPA Bontang Lestari, pembuatan outtake penyediaan bahan baku air bersih di Bontang Lestari, serta perubahan status lahan di rencana kawasan lapangan Minisoccer Berbas Pantai.

“Ini sebabnya kemarin lapangan minisoccer itu tidak bisa dibangun karena di RTRW lama masih tercatat kawasan laut,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Pengambilan formulir mandat Andi Faiz diwakili oleh timnya dan diterima langsung oleh Ketua Penjaringan, HM Idrus, di Sekretariat DPD Partai Golkar Bontang, Kamis (25/6/2026) siang.

H-1 Penutupan: Sinyal Aklamasi Musda Golkar Bontang, Kader Senior Masih Pasif, Baru Petahana Andi Faiz Ambil Formulir

Rusunawa Api-Api sebelumnya dibangun oleh pemerintah pusat dalam rangka mengakomodasi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (FOTO)

Heri Keswanto Dorong Rusunawa Bontang Lestari, Solusi Hunian Warga dan Penyangga Kawasan Industri

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

DPRD Kaltim Pastikan Kepatuhan Sekolah Negeri Terkait Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Hotel

DPRD Kaltim Pastikan Kepatuhan Sekolah Negeri Terkait Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Hotel

1 Mei 2025
DPRD Samarinda Soroti Harga Seragam Sekolah, Dorong Standarisasi dan Usulan Subsidi

DPRD Samarinda Soroti Harga Seragam Sekolah, Dorong Standarisasi dan Usulan Subsidi

26 Juli 2025
Foto: Pengungkapan kasus peredaran narkotika berjenis sabu di ruang Rupatama Mapolresta Samarinda pada, Selasa (4/2/2025).

Sinergi Ungkap Peredaran Narkoba, Karutan Samarinda Hadiri Press Rilis Kapolresta Samarinda

5 Februari 2025
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Muhammad Samsun Dorong Anak Muda Kaltim Garap Sektor Pertanian

30 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Bontang Ungkap Alasan Kuota PBI BPJS Dikurangi, Ditentukan Berdasarkan Data Kemiskinan BPS 2 Juli 2026
  • DPRD Bontang Pastikan Sistem Rujukan Pasien Kini Lebih Fleksibel, Tak Lagi Harus Berjenjang 2 Juli 2026
  • KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2026 2 Juli 2026
  • Lewat Forum Bisnis, Tiga Tokoh HIPMI Siap Bedah Strategi Pengusaha Muda Kuasai Pasar Daerah 2 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...