Inspirasa.co – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024, rupanya masih belum ada kepastian, kapan akan digelar.
Sebelumnya pelantikan secara serentak kepala daerah nonsengketa, direncanakan akan digelar 6 Februari 2025.
Informasi terbaru, akan diundur antara 18 dan 20 Februari 2025. Pun kapan pastinya pelantikan kepala daerah nonsengketa ini digelar sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi, kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” ungkap Tito kepada Tempo disadur Inspirasa.co, pada Jumat (31/1/225).
Informasi kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta.
Dimana dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, dewan menyepakati Pramono Anung dan Rano Karno akan menyampaikan pidato pertama setelah sertijab dan pelantikan.
“Tanggalnya, ini given ini, antara. Jadi, kita belum bisa berdebat waktu tanggalnya, karena ini semua kewenangan pemerintah pusat. Jadi, 18 sampai 20,” kata Khoirudin dalam rapat.
Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025.
Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.
Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025.
Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berita ini telah tayang di tempo.co dengan judul: Pelantikan Kepala Daerah Serentak Kemungkinan Diundur antara 18-20 Februari.
Discussion about this post