Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pembangunan Gereja di Samarinda Ini Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Izin Mandek di Kelurahan

inspirasa.co by inspirasa.co
22 Desember 2022
in Daerah, Lingkungan
0
Pembangunan Gereja di Samarinda Ini Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Izin Mandek di Kelurahan

Foto Lokasi Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang berada di Jalan SMP 8 RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,  Samarinda, Kalimantan Timur.

338
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Izin pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang berada di Jalan SMP 8 RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,  Samarinda, Kalimantan Timur ini tak kunjung diberikan pemerintah setempat.

Olehnya, Selama enam tahun hingga saat ini, pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) tersebut menjadi terkatung-katung tanpa kepastian.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Lantaran tak ada kepastian pemberian izin pendirian, pihak gereja akhirnya datang mengadu ke DPRD Samarinda.

Ketua Panitia Pembangunan GBKP Samarinda, Hermas Sitepu menerangkan, seluruh persyaratan pendirian yang dimiliki pihaknya sudah lengkap, namun tahapannya berhenti di kelurahan. Adapun, alasan pihak kelurahan adalah, bila pembangunan gereja tersebut ditolak warga.

Sementara kata Hermas Sitepu, lahan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) ini didirikan di lahan milik sendiri.

“Seharusnya masyarakat punya hak sama untuk kebebasan beribadah,” jelasnya.

Pendeta GBKP, Resta Riswanto Barus mengungkapkan, sejatinya GBKP sudah ada sejak 2007. Sementara terkait gedung, pihaknya baru mendapatkan lokasi di daerah Rapak Dalam, pada 2015.

Pihaknya menegaskan, dari segi persyaratan persetujuan warga, sudah mereka dapatkan dari warga yang bermukim di RT 29.

“Sesuai dengan PBM 2006, termasuk persentase dukungan dari warga setempat, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kota, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” terangnya.

Hanya sajah, lagi-lagi mandek pada rekomendasi dari lurah hingga saat ini. Akibatnya, para jamaat GPKB terpaksa melakukan ibadah di gedung bekas showroom mobil.

Meski begitu, pihaknya akan mematuhi aturan yang ada dan terus memperjuang agar pembangunan GPKB bisa terlaksana.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengaku akan memfasilitasi aduan soal pembangunan GBKP tersebut.

Menurutnya, perizinan rekomendasi di tingkat kelurahan, setidaknya harus minimal 60 orang dan yang memberikan rekomendasi adalah RT setempat.

Namun kata Joha, adapun ketentuan di Peraturan Bersama Menag dan Mendagri, persyaratannya bukan hanya di tingkat RT tapi juga di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Bahkan jika di tingkat kelurahan itu tidak memenuhi, bisa naik di tingkat kecamatan. Ini demi mempermudah bagi warga yang melaksanakan ibadah,” jelasnya.

Adapun, Lurah Rapak Dalam, Muhammad Ade Nurdin, tak berbicara banyak. Ia memastikan pihaknya akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pihak terkait, ikhwal pembangunan GPKB ini.

“Ya nanti kami berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. Nanti sama-sama berikan rekomendasi, apakah bisa berdiri atau tidak,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Persoalan Pembangunan Gereja yang Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Andi Harun: Pemerintah Akan Ambil Keputusan Bijak

Persoalan Pembangunan Gereja yang Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Andi Harun: Pemerintah Akan Ambil Keputusan Bijak

Resmi Aturan Baru! Mulai 1 Januari 2023 Jenis BBM Ini Dihapus

Resmi Aturan Baru! Mulai 1 Januari 2023 Jenis BBM Ini Dihapus

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Nilai Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Nilai Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

21 Maret 2024
UPT Pasar Jawab Keluhan Pedagang Mengenai Relokasi

UPT Pasar Jawab Keluhan Pedagang Mengenai Relokasi

18 Juli 2022
Diduga Marah Pembagian Warisan Tidak Adil, Anak Membakar Kuburan Ayahnya

Diduga Marah Pembagian Warisan Tidak Adil, Anak Membakar Kuburan Ayahnya

30 September 2021
Orang Tua Siswa Gunting Paksa Rambut Guru Anaknya

Orang Tua Siswa Gunting Paksa Rambut Guru Anaknya

22 Januari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...