Kamis, April 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pembangunan Gereja di Samarinda Ini Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Izin Mandek di Kelurahan

inspirasa.co by inspirasa.co
22 Desember 2022
in Daerah, Lingkungan
0
Pembangunan Gereja di Samarinda Ini Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Izin Mandek di Kelurahan

Foto Lokasi Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang berada di Jalan SMP 8 RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,  Samarinda, Kalimantan Timur.

347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Izin pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang berada di Jalan SMP 8 RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,  Samarinda, Kalimantan Timur ini tak kunjung diberikan pemerintah setempat.

Olehnya, Selama enam tahun hingga saat ini, pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) tersebut menjadi terkatung-katung tanpa kepastian.

Baca juga :

Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK

Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online

Lantaran tak ada kepastian pemberian izin pendirian, pihak gereja akhirnya datang mengadu ke DPRD Samarinda.

Ketua Panitia Pembangunan GBKP Samarinda, Hermas Sitepu menerangkan, seluruh persyaratan pendirian yang dimiliki pihaknya sudah lengkap, namun tahapannya berhenti di kelurahan. Adapun, alasan pihak kelurahan adalah, bila pembangunan gereja tersebut ditolak warga.

Sementara kata Hermas Sitepu, lahan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) ini didirikan di lahan milik sendiri.

“Seharusnya masyarakat punya hak sama untuk kebebasan beribadah,” jelasnya.

Pendeta GBKP, Resta Riswanto Barus mengungkapkan, sejatinya GBKP sudah ada sejak 2007. Sementara terkait gedung, pihaknya baru mendapatkan lokasi di daerah Rapak Dalam, pada 2015.

Pihaknya menegaskan, dari segi persyaratan persetujuan warga, sudah mereka dapatkan dari warga yang bermukim di RT 29.

“Sesuai dengan PBM 2006, termasuk persentase dukungan dari warga setempat, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kota, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” terangnya.

Hanya sajah, lagi-lagi mandek pada rekomendasi dari lurah hingga saat ini. Akibatnya, para jamaat GPKB terpaksa melakukan ibadah di gedung bekas showroom mobil.

Meski begitu, pihaknya akan mematuhi aturan yang ada dan terus memperjuang agar pembangunan GPKB bisa terlaksana.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengaku akan memfasilitasi aduan soal pembangunan GBKP tersebut.

Menurutnya, perizinan rekomendasi di tingkat kelurahan, setidaknya harus minimal 60 orang dan yang memberikan rekomendasi adalah RT setempat.

Namun kata Joha, adapun ketentuan di Peraturan Bersama Menag dan Mendagri, persyaratannya bukan hanya di tingkat RT tapi juga di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Bahkan jika di tingkat kelurahan itu tidak memenuhi, bisa naik di tingkat kecamatan. Ini demi mempermudah bagi warga yang melaksanakan ibadah,” jelasnya.

Adapun, Lurah Rapak Dalam, Muhammad Ade Nurdin, tak berbicara banyak. Ia memastikan pihaknya akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pihak terkait, ikhwal pembangunan GPKB ini.

“Ya nanti kami berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. Nanti sama-sama berikan rekomendasi, apakah bisa berdiri atau tidak,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Persoalan Pembangunan Gereja yang Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Andi Harun: Pemerintah Akan Ambil Keputusan Bijak

Persoalan Pembangunan Gereja yang Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Andi Harun: Pemerintah Akan Ambil Keputusan Bijak

Resmi Aturan Baru! Mulai 1 Januari 2023 Jenis BBM Ini Dihapus

Resmi Aturan Baru! Mulai 1 Januari 2023 Jenis BBM Ini Dihapus

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Deklarasi dan jalan sehat Basri-Chusnul diwarnai protes oleh peserta tak jebagian kupon dooprize.

Deklarasi Basri-Chusnul Diwarnai Protes Peserta Tak Kebagian Kupon Doorprize, Panitia Sampaikan Permohonan Maaf

11 Agustus 2024
Bapemperda DPRD Samarinda Lanjutkan Pembahasan Raperda Perlindungan UMKM

Bapemperda DPRD Samarinda Lanjutkan Pembahasan Raperda Perlindungan UMKM

30 Oktober 2025
9 Jabatan OPD Masih Kosong, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bontang Andi Faiz

9 Jabatan OPD Masih Kosong, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bontang Andi Faiz

30 Oktober 2021
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa.

KPU RI Terbitkan Aturan Baru, 2 Ribu Data Ganda Basri – Chusnul Bisa Diganti

30 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK 16 April 2026
  • Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online 16 April 2026
  • Bantu Guru Kuliah S1 Pemkot Bontang Siapkan Skema UKT Gratis 16 April 2026
  • Dirut PDAM Bontang Sebut Kenaikan Tarif Hanya 25%, Sisanya Faktor Pemakaian, Ini Penjelasannya 15 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...