Inspirasa.co – Izin pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang berada di Jalan SMP 8 RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur ini tak kunjung diberikan pemerintah setempat.
Olehnya, Selama enam tahun hingga saat ini, pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) tersebut menjadi terkatung-katung tanpa kepastian.
Lantaran tak ada kepastian pemberian izin pendirian, pihak gereja akhirnya datang mengadu ke DPRD Samarinda.
Ketua Panitia Pembangunan GBKP Samarinda, Hermas Sitepu menerangkan, seluruh persyaratan pendirian yang dimiliki pihaknya sudah lengkap, namun tahapannya berhenti di kelurahan. Adapun, alasan pihak kelurahan adalah, bila pembangunan gereja tersebut ditolak warga.
Sementara kata Hermas Sitepu, lahan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) ini didirikan di lahan milik sendiri.
“Seharusnya masyarakat punya hak sama untuk kebebasan beribadah,” jelasnya.
Pendeta GBKP, Resta Riswanto Barus mengungkapkan, sejatinya GBKP sudah ada sejak 2007. Sementara terkait gedung, pihaknya baru mendapatkan lokasi di daerah Rapak Dalam, pada 2015.
Pihaknya menegaskan, dari segi persyaratan persetujuan warga, sudah mereka dapatkan dari warga yang bermukim di RT 29.
“Sesuai dengan PBM 2006, termasuk persentase dukungan dari warga setempat, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kota, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” terangnya.
Hanya sajah, lagi-lagi mandek pada rekomendasi dari lurah hingga saat ini. Akibatnya, para jamaat GPKB terpaksa melakukan ibadah di gedung bekas showroom mobil.
Meski begitu, pihaknya akan mematuhi aturan yang ada dan terus memperjuang agar pembangunan GPKB bisa terlaksana.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengaku akan memfasilitasi aduan soal pembangunan GBKP tersebut.
Menurutnya, perizinan rekomendasi di tingkat kelurahan, setidaknya harus minimal 60 orang dan yang memberikan rekomendasi adalah RT setempat.
Namun kata Joha, adapun ketentuan di Peraturan Bersama Menag dan Mendagri, persyaratannya bukan hanya di tingkat RT tapi juga di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
“Bahkan jika di tingkat kelurahan itu tidak memenuhi, bisa naik di tingkat kecamatan. Ini demi mempermudah bagi warga yang melaksanakan ibadah,” jelasnya.
Adapun, Lurah Rapak Dalam, Muhammad Ade Nurdin, tak berbicara banyak. Ia memastikan pihaknya akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pihak terkait, ikhwal pembangunan GPKB ini.
“Ya nanti kami berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. Nanti sama-sama berikan rekomendasi, apakah bisa berdiri atau tidak,” pungkasnya.
Discussion about this post