Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemerintah Luncurkan Program bagi yang Ingin Jualan Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Ini Caranya

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Mei 2022
in Business, Info Terkini, News
0
Pemerintah Luncurkan Program bagi yang Ingin Jualan Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Ini Caranya

Minyak goreng curah

374
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah punya program terbaru bernama ‘MigorRakyat’ yang diluncurkan pada Jumat (13/5/2022).

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin menjadi penjual minyak goreng curah yang dijual seharga Rp 14.000 ribu per liter.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Catat Produksi 3,44 Juta Ton Semester I 2026, Dukung Ketahanan Pangan Lewat Operasional Berkelanjutan

HIPMI Bontang 2026: Ini Strategi Adipt Maraja Selamatkan Pengusaha Bontang dari Pajak 22%

Program ini terbuka bagi siapa pun masyarakat yang memiliki usaha warung atau para pedagang di pasar tradisional.

Lalu bagaimana untuk mendaftar program tersebut. Masyarakat lebih dulu diminta untuk mendaftar menjadi mitra penjual minyak goreng curah di sebuah aplikasi yang dikembangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Aplikasi tersebut bernama Warung Pangan (WP) dan bisa diunduh melalui Google Play Store (Android) atau App Store (IOS).

Dijelaskan Manager Kemitraan Bisnis Ritel dan E-Commerce PPI Ikhsan Manaf, para pendaftar akan diminta mengisi biodata, terkait data tentang warung hingga foto warung pendaftar. Setelah mengisi biodata peserta akan diarahkan untuk verifikasi.

Setelah terverifikasi, pendaftar bisa melakukan pembelian minyak goreng curah dengan mengklik “Minyak Goreng Curah” di halaman depan.

Sementara untuk melakukan pembayaran, bisa dilakukan dengan transfer atau bayar ditempat (COD).

“Verifikasi biodata hanya 15 menit,” kata Manager Kemitraan Bisnis Ritel dan E-Commerce PPI Ikhsan Manaf, Sabtu (21/5/2022).

Adapun, pembeli juga diharuskan untuk menggunakan fitur WP Kasir yang ada di aplikasi.

Fitur WP Kasir, merupakan fitur untuk mencatat penjualan. Pembeli melakukan transaksi pembelian maksimal pembelian 20 liter. Begitu pun minimumnya juga 20 liter per warung. Meski begitu kedepan jumlah maksimal pembelian akan ditambah menjadi 200 liter.

Sebagai informasi, dilansir di detikfinance, pada program ‘MigorRakyat’ pemerintah menghadirkan skema di mana minyak goreng curah di tingkat ritel tradisional seperti warung bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 13.000 per liter untuk dijual kembali Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg) ke masyarakat.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kisah Fakhri Husaini Bertemu Sahabatnya, Pedagang Nasgor yang Terpisah Selama 20 Tahun

Kisah Fakhri Husaini Bertemu Sahabatnya, Pedagang Nasgor yang Terpisah Selama 20 Tahun

Ada 43 Perusahaan Rekanan di Proyek PT WIKA, AH: Serapan Tenaga Kerja di Wilayah Bufferzone Sangat Kecil

Ada 43 Perusahaan Rekanan di Proyek PT WIKA, AH: Serapan Tenaga Kerja di Wilayah Bufferzone Sangat Kecil

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Disiplin Warga Jadi Kunci Kebersihan Kota, Ronald Stephen Soroti Perilaku Buang Sampah

Disiplin Warga Jadi Kunci Kebersihan Kota, Ronald Stephen Soroti Perilaku Buang Sampah

30 Juli 2025
Lama Dinantikan, Akhirnya Jembatan Penghubung 2 Desa di Bengalon Dimulai

Lama Dinantikan, Akhirnya Jembatan Penghubung 2 Desa di Bengalon Dimulai

6 November 2023
Foto: Pelantikan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim periode 2025-2030 di Grand Mercure Hotel Surabaya, Rabu (10/6/2026).

80% Wajah Baru, Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030 Resmi Dilantik di Surabaya

11 Juni 2026
Pernyataan KIKA Kecam Intimidasi Mahasiswa dan Penulis Opini, Bungkam Kebebasan Akademik dan Kebebasan Ekspresi

Pernyataan KIKA Kecam Intimidasi Mahasiswa dan Penulis Opini, Bungkam Kebebasan Akademik dan Kebebasan Ekspresi

24 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...