Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Oktober 2021
in Business, Nasional, Politik
0
Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen
373
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Jakarta: Pemerintah pusat menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.

Baca juga :

IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng”

Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan. Dalam perubahan kelima atas UU 6/1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia.

Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, Kamis (30/9), aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen.

Rincian Tarif Pajak.

Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen. (Sumber Merdeka.com dan Mengutip draft RUU HPP Pasal 17).

Pewarta: Redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing Batik Lokal Melalui SNI

Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing Batik Lokal Melalui SNI

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Gelar Musyawarah, GMNI Paser Siap Berkontribusi Membangun Daerah

Gelar Musyawarah, GMNI Paser Siap Berkontribusi Membangun Daerah

16 April 2023
Andi Faiz Sayangkan Perumda AUJ Belum Hasilkan Deviden

Andi Faiz Sayangkan Perumda AUJ Belum Hasilkan Deviden

11 Mei 2023
Bank BRI Tetap Buka Ruang Diskusi, Soal Eksekusi Pihak Pengadilan Saran Jafar Sidik Lakukan Upaya Hukum

Bank BRI Tetap Buka Ruang Diskusi, Soal Eksekusi Pihak Pengadilan Saran Jafar Sidik Lakukan Upaya Hukum

10 Oktober 2023
Kebakakaran di Loktuan, 1 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Kebakakaran di Loktuan, 1 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

18 November 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...