TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Entry Meeting untuk pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar pada Senin (10/4/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Dr. H. Sunggono, yang didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto. Hadir pula Kepala Inspektorat Heriansyah dan Kepala BPKAD Sukoco, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kukar, baik secara langsung maupun virtual.
Dalam sambutannya, Sekda Sunggono mengapresiasi kerja cepat jajaran Inspektorat dalam merespons hasil pemeriksaan sebelumnya dan melakukan koordinasi tindak lanjut bersama BPK. Ia menekankan bahwa tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK merupakan salah satu indikator kinerja penting, baik secara individu maupun organisasi.
Sunggono mengimbau seluruh pejabat Pemkab Kukar agar tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah selama masa pemeriksaan, kecuali untuk keperluan mendesak. Hal ini bertujuan agar proses konfirmasi dan penyediaan data dapat dilakukan dengan cepat.
“Karena ini pemeriksaan terperinci, saya minta semua pihak untuk menyiapkan dokumen dan data dengan baik,” tegasnya.
Secara khusus, ia juga meminta para camat yang memiliki wilayah dengan banyak kelurahan agar menunjuk pejabat yang kompeten untuk mendampingi tim pemeriksa dalam proses penyiapan data maupun saat pemeriksaan lapangan.
Sekda Sunggono juga mengingatkan agar OPD yang memiliki temuan segera melakukan konfirmasi kepada BPK sebelum hasil pemeriksaan difinalisasi, guna mempermudah proses tindak lanjut.
“Jangan menunggu waktu mepet menjelang pencetakan laporan baru konfirmasi, ini bisa menghambat proses penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Hadianto Dedi Setiawan, menyampaikan bahwa tim yang akan melaksanakan pemeriksaan terperinci berjumlah 10 orang. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 10 April hingga 9 Mei 2025.
Adapun tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menguji kesesuaian dan kecukupan laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal. Fokus utamanya adalah menilai kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024.
Dengan entry meeting ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Kukar dan BPK Kaltim dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kutai Kartanegara.
Discussion about this post