Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Pemkot Berencana Revisi Perda Miras untuk Tingkatkan PAD, Ridwan: Optimalkan Sektor yang Halal

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Juli 2022
in Advetorial, Politik
0
Pemkot Berencana Revisi Perda Miras untuk Tingkatkan PAD, Ridwan: Optimalkan Sektor yang Halal

Foto miras via goggle

424
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2002, tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Miras) di Kota Bontang.

Wacana revisi Perda Miras Bontang itu digulirkan Wali Kota Bontang, dengan anggapan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diperoleh dari penjualan minuman beralkohol.

Baca juga :

CALS: Borok Seleksi Hakim, Upaya Merobohkan Mahkamah Konstitusi

Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026 “Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti sains”

Hal itupun menuai sorotan dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Hanura (Annur) DPRD Bontang, Ridwan yang dengan tegas menolak Perda miras itu direvisi.

“Saya secara pribadi dan selaku Ketua Fraksi Annur dengan tegas menolak Perda itu direvisi,” ujarnya.

Menurut Ridwan, masih banyak sektor lain yang bisa dimanfaatkan dan dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD tanpa harus merubah Perda tersebut. Ia pun mengancam akan menggerakkan massa jika revisi Perda tersebut benar-benar dilakukan.

“Masih banyak sektor lain yang halal dan bisa di optimalkan, jangan selalu beralasan untuk peningkatan PAD,” timpalnya.

Selain itu kata Ridwan, adanya Perda ini sangat memberi dampak positif dalam menekan peredaran Minuman keras (Miras) di Bontang. Selain itu, juga mampu mewujudkan semboyan Kota Bontang sebagai Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman dan Nyaman).

Senada, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono juga dengan tegas menolak rencana pemerintah merevisi Perda tersebut. Menurutnya, rencana tersebut seolah akan melegalkan peredaran Miras di Bontang. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat.

“Saya dengan tegas menolak rencana itu. Jangan sampe itu dilegalkan justru semakin banyak tindakan kejahatan di Bontang,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya masih banyak sektor lain yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD, ketimbang melegalkan peredaran Miras di Kota Taman. Seperti memaksimalkan pengelolaan sektor parkir dan lainnya.

“Saya rasa itu jauh lebih berpotensi dengan dikelola pihak ketiga, ketimbang mengubah aturan tersebut yang justru bisa berpotensi mengorbankan nasib generasi muda,” tandasnya.

Penulis : Yayuk

Editor : Ars

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Perombakan Manajemen Perusda AUJ, Andi Faiz: Cari yang Profesional Bukan Orang Titipan

Perombakan Manajemen Perusda AUJ, Andi Faiz: Cari yang Profesional Bukan Orang Titipan

Andi Faiz Apresiasi Evaluasi Program Rantang Kasih, Saran Agar Kuotanya Ditambah

Andi Faiz Apresiasi Evaluasi Program Rantang Kasih, Saran Agar Kuotanya Ditambah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Jasno Minta Publik Objektif Nilai Upaya Pengelolaan Sampah oleh Pemkot

Jasno Minta Publik Objektif Nilai Upaya Pengelolaan Sampah oleh Pemkot

28 Juli 2025
Gayung Bersambut, Usulan Andi Faiz Naikkan Gaji Honorer Disambut Basri Rase

Gayung Bersambut, Usulan Andi Faiz Naikkan Gaji Honorer Disambut Basri Rase

28 April 2023
Sambut Perusahaan Tiongkok Investasi di Bontang, Andi Faiz: Wujudkan Bontang Ramah Investasi Upaya Meningkatkan Lapangan Pekerjaan

Sambut Perusahaan Tiongkok Investasi di Bontang, Andi Faiz: Wujudkan Bontang Ramah Investasi Upaya Meningkatkan Lapangan Pekerjaan

17 April 2023
Ket foto : Kadis Dikbud Bontang Abdu Safa Muha dan Staf Disdikbud Bontang serta pemateri pelatihan keterampilan bagi guru pada tahun 2026.

Disdikbud Bontang Siapkan Sertifikasi Keterampilan Bagi Guru Mulai 2026

7 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...