Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang keluarkan surat edaran (SE) Nomor B/400.9.1/1328/KESRA/2025 tentang penggalangan dan penyaluran bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
SE tersebut diterbitkan Pemkot Bontang agar bantuan dapat terkoordinasi dan termobilisasi secara masif, sebelum bantuan disalurkan ke wilayah terdampak.
Dalam rangka meringankan penderitaan para korban bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
“Perlu memberikan dukungan dan solidaritas kemanusiaan sebagai wujud kepedulian bersama,” sebut dalam surat edaran.
Surat edaran ini tandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan ditetapkan pada 12 Desember 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta, Lurah/Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan Organisasi Politik/Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan seluruh masyarakat Kota Bontang agar berpartisipasi aktif dalam penggalangan dan penyaluran bantuan kemanusiaan dengan memberikan sumbangan berupa uang tunai.
2. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah bertanggungjawab mengoordinasikan pelaksanaan penggalanggan bantuan.
3. Sumbangan uang tunai dapat ditransfer melalui:
Bank: BPD Kaltim Kaltara
Nama Bank: Bontang Peduli Bencana
Nomor Rekening: 0082111751
4. Bukti Transfer disampaikan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah melalui Saudara Nurhidayat nomor hp 085245400448 atau Saudari Heni Triana 08115962727.
5. Sumbangan yang terkumpul akan disalurkan kepada para korban bencana alam melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dikoordinasikan dengan pihak terkait guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
6. Hasil penggalangan bantuan dan penyaluran akan diberitahukan melalui media resmi Pemerintah Kota Bontang.
7. Penggalangan bantuan ini dilaksanakan mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2025 atau hingga status tanggap darurat bencana di daerah tersebut dicabut.
“Dukungan dan kepedulian seluruh pihak diharapkan dapat membantu mengurangi penderitaan masyakat yang terdampak bencana,” demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
















Discussion about this post