Inspirasa.co – Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Bank BPD Kaltim-Kaltara, meluncurkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), untuk melakukan transaksi elektronik pembayaran atas belanja yang dibebankan melalui APBD.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan, petunjuk teknis cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD, berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.
“Ini amanat Kemendagri melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, untuk diterapkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim,” Jelasnya baru-baru ini.
Meski begitu menurut Akmal Malik, dalam penerapannya perlu meyakinkan para organisasi perangkat daerah (OPD), dan pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkan KKPD tersebut.
Ditambahkan Akmal Malik, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ini dapat membantu mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah.
Selain itu juga dapat meningkatkan keamanan bertransaksi yang akuntabilitas dan efisien dalam mempercepat realisasi anggaran.
Direktur Utama PT BPD Kaltim-Kaltara Muhammad Yamin menyampaikan, nantinya penerapan KKPD turut pula berkolaborasi dengan bank lainnya.
Sejauh ini Muhammad Yamin retribusi pajak daerah sudah terlaksana sebanyak 45 jenis pajak yang didukung BPD Kaltim-Kaltara, sebagai bank penerbit KKPD tersebut.
“Kewajiban atas pembayaran kegiatan transaksi daerah akan dipenuhi terlebih dahulu oleh kami sebagai penerbit, kemudian satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan,” pungkasnya. (YT)
Discussion about this post