Sabtu, Desember 13, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Uang Rp 300 Ribu

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Desember 2022
in Daerah, Lingkungan
0
Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Uang Rp 300 Ribu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Jumat (2/12/2022).

382
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemuda bernisial JM (24), warga Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda akibat terlibat bisnis barang haram narkoba jenis sabu.

Pemuda berinisial JM (24) ini ditangkap polisi di kawasan Pelabuhan Samarinda, pada (30/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca juga :

Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur

BKPRMI Bontang Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra Salurkan Rp42 Juta

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli menjelaskan, JM ditangkap Unit Ops Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda saat melaksanakan patroli.

Disaat akan keluar dari pelabuhan, JM langsung diperiksa, lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus makanan ringan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 24,08 gram brutto,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada konprensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Jumat (2/12/2022).

Hasil interogasi terhadap (JM). JM mengaku akan mengantarkan paket sabu tersebut terhadap konsumen dengan upah Rp 300 ribu.

Adapun, JM mengaku diperintahkan oleh seseorang yang tak dikenal melalui pesan singkat pada Aplikasi Line.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Warga Menilai BCM Belum Layak Beroperasi, Fasilitas Parkir Belum Memadai, Kontraktor: Pengerjaan Lahan Parkir Sudah 90 Persen

Warga Menilai BCM Belum Layak Beroperasi, Fasilitas Parkir Belum Memadai, Kontraktor: Pengerjaan Lahan Parkir Sudah 90 Persen

Tinjau Latihan Puncak Ancab YTP 611/Awang Long, Kasad Ungkap Rasa Bangga

Tinjau Latihan Puncak Ancab YTP 611/Awang Long, Kasad Ungkap Rasa Bangga

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Tahun Depan Pensiunan PNS Bakal Dapat Duit 1 Miliar

Tahun Depan Pensiunan PNS Bakal Dapat Duit 1 Miliar

5 Agustus 2022
Sigit Wibowo: Balikpapan Perlu Sistem Drainase Modern Hadapi Cuaca Ekstrem

Sigit Wibowo: Balikpapan Perlu Sistem Drainase Modern Hadapi Cuaca Ekstrem

5 Juli 2025
Pemusnahan narkotika disaksikan jajaran unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bontang. Senin (24/6/2024) pagi berlangsung di Lapangan Berbas Pantai.

BNN Kaltim Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika Hasil Razia dan Penyerahan Relawan P4GN

24 Juni 2024
Korem 091 ASN Samarinda, Sembelih 14 Sapi dan 1 Kambing Dibagikan ke Yatim Piatu, Pondok Pesantren dan Veteran

Korem 091 ASN Samarinda, Sembelih 14 Sapi dan 1 Kambing Dibagikan ke Yatim Piatu, Pondok Pesantren dan Veteran

19 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak 12 Desember 2025
  • Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur 12 Desember 2025
  • JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025 10 Desember 2025
  • BKPRMI Bontang Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra Salurkan Rp42 Juta 10 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...