Sabtu, April 11, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Uang Rp 300 Ribu

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Desember 2022
in Daerah, Lingkungan
0
Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Uang Rp 300 Ribu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Jumat (2/12/2022).

393
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemuda bernisial JM (24), warga Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda akibat terlibat bisnis barang haram narkoba jenis sabu.

Pemuda berinisial JM (24) ini ditangkap polisi di kawasan Pelabuhan Samarinda, pada (30/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca juga :

Bidik Sektor Prioritas, IKA Faperta Unmul Siapkan Riset Peternakan Rendah Emisi di IKN

Saat Forum Warga Berubah Jadi Audit Publik Kawal Janji APBD, Shemmy: Ini Sarana Kontrol Rupiah Kembali ke Rakyat

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli menjelaskan, JM ditangkap Unit Ops Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda saat melaksanakan patroli.

Disaat akan keluar dari pelabuhan, JM langsung diperiksa, lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus makanan ringan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 24,08 gram brutto,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada konprensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Jumat (2/12/2022).

Hasil interogasi terhadap (JM). JM mengaku akan mengantarkan paket sabu tersebut terhadap konsumen dengan upah Rp 300 ribu.

Adapun, JM mengaku diperintahkan oleh seseorang yang tak dikenal melalui pesan singkat pada Aplikasi Line.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Warga Menilai BCM Belum Layak Beroperasi, Fasilitas Parkir Belum Memadai, Kontraktor: Pengerjaan Lahan Parkir Sudah 90 Persen

Warga Menilai BCM Belum Layak Beroperasi, Fasilitas Parkir Belum Memadai, Kontraktor: Pengerjaan Lahan Parkir Sudah 90 Persen

Tinjau Latihan Puncak Ancab YTP 611/Awang Long, Kasad Ungkap Rasa Bangga

Tinjau Latihan Puncak Ancab YTP 611/Awang Long, Kasad Ungkap Rasa Bangga

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025

EDITOR'S PICK

Viktor Yuan: Sidak dan Berikan Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha yang Langgar Aturan

Viktor Yuan: Sidak dan Berikan Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha yang Langgar Aturan

13 Maret 2025
Kerja Keras Edi-Rendi dan Jajaran Pemkab Kukar Diganjar 3 Penghargaan Beruntun

Kerja Keras Edi-Rendi dan Jajaran Pemkab Kukar Diganjar 3 Penghargaan Beruntun

13 September 2023
Maraknya Perundungan di Sekolah, Ketua DPRD Kaltim Ajak Semua Pihak Bersinergi

Maraknya Perundungan di Sekolah, Ketua DPRD Kaltim Ajak Semua Pihak Bersinergi

25 Mei 2025
BRI Lakukan Lelang Eksekusi Sesuai Ketentuan, Pemilik Lama Menolak Kosongkan Rumah

BRI Lakukan Lelang Eksekusi Sesuai Ketentuan, Pemilik Lama Menolak Kosongkan Rumah

11 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Intervensi Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13% Pemerintah Subsidi Rp1,3 Triliun/Bulan 11 April 2026
  • Bidik Sektor Prioritas, IKA Faperta Unmul Siapkan Riset Peternakan Rendah Emisi di IKN 11 April 2026
  • Saat Forum Warga Berubah Jadi Audit Publik Kawal Janji APBD, Shemmy: Ini Sarana Kontrol Rupiah Kembali ke Rakyat 10 April 2026
  • Klarifikasi Insiden Guru SD di Bukit Kusnodo: Bukan Begal, Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai 10 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...