Rabu, Januari 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

PNS Pengelola Pemilu Terima Tunjangan per Bulan, Segini Besarannya

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juli 2022
in Info Terkini, Politik
0
PNS Pengelola Pemilu Terima Tunjangan per Bulan, Segini Besarannya

Foto Ilustrasi Pegawai negeri sipil (PNS)

372
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengurus pemilihan umum (pemilu) mendapat tunjangan Rp1.894.000 per bulan. Pemberian tunjangan itu telah direstui Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022.

Adapun bunyi Pasal 2 perpres dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan.

Baca juga :

Pesan Politik Prabowo di Kaltim, Golkar dan Gerindra: Friend-friend Kita Friend

Amanah Neni untuk 6 Kadis Baru, Akselerasi RPJMD: Benahi Wisata, Transportasi, UMKM, Siber hingga Ketahanan Fiskal

Selanjutnya yakni penata kelola pemilu ahli utama akan mendapat tunjangan Rp1.894.000. Penata kelola pemilu ahli madya mendapat Rp1.291.000. Penata kelola pemilu ahli muda mendapat Rp1.029.000. Adapun Penata kelola pemilu ahli pertama mendapat Rp540.000.

Bunyi Pasal 4 perpres, pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebagai informasi, pada pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 diantaranya; pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kota/kabupaten.

Sementara itu, Penyelenggara utama berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain para anggota dan komisioner, lembaga-lembaga ini berisi PNS dan PKKK.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Fraksi AKB DPRD Kutim Apresiasi Pemkab Proyeksi PAD yang Meningkat

Fraksi AKB DPRD Kutim Apresiasi Pemkab Proyeksi PAD yang Meningkat

9 November 2023
Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

2 November 2023
Ekti Imanuel Tinjau Kesiapan Kubar Sebagai Tuan Rumah PEDA XI KTNA

Ekti Imanuel Tinjau Kesiapan Kubar Sebagai Tuan Rumah PEDA XI KTNA

24 April 2025
Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Bontang Kenali Perda Nomor 4/2022 Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Bontang Kenali Perda Nomor 4/2022 Tentang Penyalahgunaan Narkotika

31 Juli 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • RDMP Balikpapan Beroperasi, Kapasitas 360 Ribu Barel per Hari, Potensi Hemat Devisa Target Bebas Impor Solar 12 Januari 2026
  • Pesan Politik Prabowo di Kaltim, Golkar dan Gerindra: Friend-friend Kita Friend 12 Januari 2026
  • APBD 2025 Pemprov Kaltim Sisa Rp500 Miliar, SiLPA Turun Tajam, Sinyal Fiskal 2026 Lebih Baik? 6 Januari 2026
  • Pelaku Penikaman di Jalan Otto Iskandar Samarinda Ilir Dibekuk Polisi 6 Januari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...