Inspirasa.co – Produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjadi jaminan utang kepada lembaga keuangan bank dan non bank.
Ketentuan itupun, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Adapun bunyi Pasal 4 pada peraturan tersebut diterangkan, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu game developer, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fashion.
Kemudian kuliner, film dan video animasi, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kerajinan periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan jaminan utang.
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli juga menyebutkan bahwa fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui penggunaan kekayaan intelektual dengan nilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Meski begitu, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, yakni karya yang sudah didaftarkan atau didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Kemudian, ciptaan tersebut juga telah dikelola baik secara mandiri dan/atau haknya telah dialihkan kepada orang lain.
Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri dari empat poin. Pertamaproposal pembiayaan. Kedua, memiliki bisnis ekonomi kreatif.
Ketiga, memiliki keterlibatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat, memiliki surat tanda registrasi atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual memverifikasi bisnis ekonomi kreatif.
Kemudian memverifikasi surat pendaftaran atau sertifikat kekayaan intelektual yang digunakan sebagai jaminan yang dapat dieksekusi dalam hal terjadi perselisihan atau non-sengketa.
Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan mengevaluasi pekerjaan yang dijadikan agunan. Jika diverifikasi, lembaga akan mencairkan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan menerima pengembalian dana dari pelaku ekonomi kreatif sesuai kesepakatan.
Pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek penjaminan utang.
Obyek penjaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Sumber : www.cnnindonesia.com
Discussion about this post