Minggu, April 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juli 2022
in Info Terkini, Nasional
0
Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

Ilustrasi bioskop/menonton film. Sumber : Freepik/freepik

358
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjadi jaminan utang kepada lembaga keuangan bank dan non bank.

Ketentuan itupun, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Baca juga :

Investasi Gizi di Ibu Kota Baru, Langkah Otorita IKN untuk Anak Sehat dari Pintu ke Pintu

Agus Haris Sentil Pentingnya Moralitas, Sinergi Umara dan Ulama Perkuat Imunitas Spiritual Warga

Adapun bunyi Pasal 4 pada peraturan tersebut diterangkan, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu game developer, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fashion.

Kemudian kuliner, film dan video animasi, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kerajinan periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan jaminan utang.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli juga menyebutkan bahwa fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui penggunaan kekayaan intelektual dengan nilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Meski begitu, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, yakni karya yang sudah didaftarkan atau didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Kemudian, ciptaan tersebut juga telah dikelola baik secara mandiri dan/atau haknya telah dialihkan kepada orang lain.

Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri dari empat poin. Pertamaproposal pembiayaan. Kedua, memiliki bisnis ekonomi kreatif.

Ketiga, memiliki keterlibatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat, memiliki surat tanda registrasi atau sertifikat kekayaan intelektual.

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual memverifikasi bisnis ekonomi kreatif.

Kemudian memverifikasi surat pendaftaran atau sertifikat kekayaan intelektual yang digunakan sebagai jaminan yang dapat dieksekusi dalam hal terjadi perselisihan atau non-sengketa.

Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan mengevaluasi pekerjaan yang dijadikan agunan. Jika diverifikasi, lembaga akan mencairkan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan menerima pengembalian dana dari pelaku ekonomi kreatif sesuai kesepakatan.

Pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek penjaminan utang.

Obyek penjaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Layangkan Surat Somasi ke PKT

Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Layangkan Surat Somasi ke PKT

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kusnadi terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Kota (Konferkot) PWI Bontang yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (12/2/2026).

Kusnadi Resmi Pimpin PWI Bontang 2026 – 2029

13 Februari 2026
Dua Desa di Kukar, Ikuti Workshop Replikasi P3PD di Jakarta

Dua Desa di Kukar, Ikuti Workshop Replikasi P3PD di Jakarta

6 November 2023
Perempuan Mahardhika Ajak Jurnalis Perempuan Samarinda Lawan Kekerasan dan Diskriminasi

Perempuan Mahardhika Ajak Jurnalis Perempuan Samarinda Lawan Kekerasan dan Diskriminasi

5 Desember 2024
Reza Fachlevi Mengajak Pemuda Senantiasa Berkreasi dan Berinovasi

Reza Fachlevi Mengajak Pemuda Senantiasa Berkreasi dan Berinovasi

1 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Hitung-hitungan Cermat Wali Kota Neni di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal Bontang, Pendidikan dan Kesehatan Tetap Prioritas 19 April 2026
  • Pusat Pangkas Kuota, Pemkot Bontang Pasang Badan Biayai BPJS Warga Lewat APBD 19 April 2026
  • Wawali Agus Haris Optimalkan Penanganan Sampah Pesisir, Usulkan Pemasangan Jaring 19 April 2026
  • Catatan untuk Bang Sukri: Berpulangnya Sang Perajut Silaturahmi, Menghidupkan JMSI di Benua Etam 17 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...