Jumat, Juli 11, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juli 2022
in Info Terkini, Nasional
0
Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

Ilustrasi bioskop/menonton film. Sumber : Freepik/freepik

350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjadi jaminan utang kepada lembaga keuangan bank dan non bank.

Ketentuan itupun, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Baca juga :

Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB

Ketua Dewan Pers Singgung Marak Wartawan Bodrek Peras Pemda, Persempit Ruang Gerak Oknum Mencoreng Profesi Wartawan

Adapun bunyi Pasal 4 pada peraturan tersebut diterangkan, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu game developer, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fashion.

Kemudian kuliner, film dan video animasi, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kerajinan periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan jaminan utang.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli juga menyebutkan bahwa fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui penggunaan kekayaan intelektual dengan nilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Meski begitu, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, yakni karya yang sudah didaftarkan atau didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Kemudian, ciptaan tersebut juga telah dikelola baik secara mandiri dan/atau haknya telah dialihkan kepada orang lain.

Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri dari empat poin. Pertamaproposal pembiayaan. Kedua, memiliki bisnis ekonomi kreatif.

Ketiga, memiliki keterlibatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat, memiliki surat tanda registrasi atau sertifikat kekayaan intelektual.

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual memverifikasi bisnis ekonomi kreatif.

Kemudian memverifikasi surat pendaftaran atau sertifikat kekayaan intelektual yang digunakan sebagai jaminan yang dapat dieksekusi dalam hal terjadi perselisihan atau non-sengketa.

Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan mengevaluasi pekerjaan yang dijadikan agunan. Jika diverifikasi, lembaga akan mencairkan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan menerima pengembalian dana dari pelaku ekonomi kreatif sesuai kesepakatan.

Pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek penjaminan utang.

Obyek penjaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Layangkan Surat Somasi ke PKT

Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Layangkan Surat Somasi ke PKT

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Wabup Kukar Rendi Solihin Luncurkan Festival Musik Bertaraf Nasional ‘Kukar Full Senyum’ di Akhir Tahun, Hadirkan Sejumlah Band Ternama Indonesia

Wabup Kukar Rendi Solihin Luncurkan Festival Musik Bertaraf Nasional ‘Kukar Full Senyum’ di Akhir Tahun, Hadirkan Sejumlah Band Ternama Indonesia

12 November 2023
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga DISPORA Kaltim, Rasman

Rasman: Penguatan SKOI Kaltim Kunci Mencetak Atlet Unggul di Tingkat Nasional dan Internasional

1 November 2024
Soal Perang Israel-Palestina, Ini Pernyataan Sikap Negara Anggota PBB di Debat Terbuka Tingkat Tinggi

Soal Perang Israel-Palestina, Ini Pernyataan Sikap Negara Anggota PBB di Debat Terbuka Tingkat Tinggi

29 Oktober 2023
Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Dorong Peengusaha Bisa Taat Pajak

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Dorong Peengusaha Bisa Taat Pajak

1 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 4.319 Keluarga Penerima Manfaat di Bontang Menerima Bantuan Beras Gratis 11 Juli 2025
  • Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB 11 Juli 2025
  • Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026 11 Juli 2025
  • Ananda Emira Moeis Beberkan Hambatan Sosialisasi Gratispol di Kaltim 11 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...