Jumat, Februari 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

PNS Pengelola Pemilu Terima Tunjangan per Bulan, Segini Besarannya

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juli 2022
in Info Terkini, Politik
0
PNS Pengelola Pemilu Terima Tunjangan per Bulan, Segini Besarannya

Foto Ilustrasi Pegawai negeri sipil (PNS)

377
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengurus pemilihan umum (pemilu) mendapat tunjangan Rp1.894.000 per bulan. Pemberian tunjangan itu telah direstui Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022.

Adapun bunyi Pasal 2 perpres dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan.

Baca juga :

CALS: Borok Seleksi Hakim, Upaya Merobohkan Mahkamah Konstitusi

Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026 “Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti sains”

Selanjutnya yakni penata kelola pemilu ahli utama akan mendapat tunjangan Rp1.894.000. Penata kelola pemilu ahli madya mendapat Rp1.291.000. Penata kelola pemilu ahli muda mendapat Rp1.029.000. Adapun Penata kelola pemilu ahli pertama mendapat Rp540.000.

Bunyi Pasal 4 perpres, pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebagai informasi, pada pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 diantaranya; pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kota/kabupaten.

Sementara itu, Penyelenggara utama berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain para anggota dan komisioner, lembaga-lembaga ini berisi PNS dan PKKK.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

Direstui Jokowi, Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang ke Perbankan, Ini Kriterianya

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Kepala Disdikbud Kota Bontang, Abdu Safa Muha

Pelaksanaan TKA Tingkat SD dan SMP di Bontang Tunggu Arahan Resmi dari Kemendikdasmen RI

3 November 2025
DPRD Kaltim Desak Pemprov Fokus ke Hulu: Reboisasi Kunci Atasi Sedimentasi Mahakam

DPRD Kaltim Desak Pemprov Fokus ke Hulu: Reboisasi Kunci Atasi Sedimentasi Mahakam

5 Juli 2025
Penjual Narkotika dan Kosmetik Ilegal Pabrikan Siap Edar, di Tangkap Polresta Samarinda

Penjual Narkotika dan Kosmetik Ilegal Pabrikan Siap Edar, di Tangkap Polresta Samarinda

15 Maret 2023
La Ode Nasir Minta Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan Guru PAUD dan TK Balikpapan

La Ode Nasir Minta Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan Guru PAUD dan TK Balikpapan

9 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kusnadi Resmi Pimpin PWI Bontang 2026 – 2029 13 Februari 2026
  • Rayakan HUT ke-6 dan HPN 2026, JMSI Bontang Fokus Benahi Perusahaan Pers, Siapkan Program Prioritas 8 Februari 2026
  • Pernyataan Sikap Tegas PUSHAM-MT Unmul Kecam Konten Diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas di Media Sosial 7 Februari 2026
  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...