Samarinda-Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Kutai Timur (Kutim), dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) pada Senin (28/4/2025) di Samarinda. Rapat ini diadakan untuk membahas pelanggaran perizinan dan potensi pencemaran lingkungan oleh PT KSM yang membangun pabrik kelapa sawit di Kutim tanpa koordinasi.
Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa PT KSM melakukan kegiatan konstruksi tanpa dokumen perizinan yang lengkap dan persetujuan lingkungan yang sah.
“Kegiatan konstruksi yang dilakukan PT KSM di Kutim ini jelas melanggar regulasi. Mereka membangun tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim maupun Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya kepada media.
Peninjauan lapangan oleh Komisi IV DPRD Kaltim pada 17 April 2025 menemukan sejumlah pelanggaran serius. Tidak hanya soal izin, keberadaan pabrik tersebut juga berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar. Berdasarkan temuan tersebut, Komisi IV berencana melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh aktivitas PT KSM hingga permasalahan hukum ini tuntas.
Lebih jauh, Darlis menyatakan bahwa DPRD Kaltim tengah berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT KSM.
“Kami mendorong agar kasus ini diproses secara hukum. Lingkungan adalah aset kita bersama yang harus dijaga,” tegas Darlis.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum ini penting untuk menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post