Inspirasa.co – Para pedagang Pasar Subuh Samarinda yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Subuh menolak tegas rencana relokasi oleh Pemerintah Kota Samarinda. Mereka menegaskan bahwa keberadaan pasar yang telah puluhan tahun ini merupakan sumber penghidupan yang dilindungi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, mereka menilai pasar ini merupakan ikon sosial Samarinda.
Dalam keterangan tertulisnya, Paguyuban Pasae Subuh mengatakan, hak atas penghidupan layak adalah hak asasi manusia yang fundamental yang harus dijamin oleh negara dan mesti dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat. Ini sebagaimana tertuang didalam pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DuHam).
Selanjutnya, keberadaan para pedagang pasar subuh yang notabene berada di atas lahan kepemilikan pribadi bukan fasilitas umum – kota, jika merujuk kepada UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2.
Dalam pasal itu disebutkan, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah dan usaha besar yang memenuhi kriteria. Yang mana, hal ini tidak terlepas dari cita-cita reformasi disektor ekonomi, dalam tap MPR/XVI/1998 Pasal 5 disebutkan
“Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas,” sebut paguyubang ini dalam rilisnya
Pasar Subuh yang terletak di atas lahan milik pribadi ini telah menjadi ikon sosial ekonomi Samarinda. “Masyarakat Samarinda turun-temurun mengetahui bahwa untuk kebutuhan konsumsi non-halal, Pasar Subuh adalah rujukan utama. Kami telah secara mandiri menata kegiatan usaha di areal ini,” jelas salah seorang pedagang.
Mereka menyayangkan rencana relokasi yang dikaitkan dengan proyek China Town, yang menurut mereka tidak memiliki dasar yang jelas. “Kami juga menolak keras rencana pengerahan aparat TNI, Polri dan Satpol PP pada 4 Mei nanti. Kami bukan pelaku kriminal, tapi warga yang berusaha secara sah,” tegas perwakilan pedagang.
Paguyuban Pasar Subuh menyatakan sikap:
1. Secara sadar dan tegas menolak rencana relokasi pasar subuh!!
2. Akan terus memperjuangkan dan mempertahankan pasar untuk tetap menjadi salah satu icon komunitas sosial di kota Samarinda.
3. Meminta semua pihak untuk dapat menghentikan arogansi dan pemaksaan kehendak yang tidak berdasar dan memajukan para pedagang pasar subuh sebagai bagian dari warga kota samarinda dan kami akan sangat terbuka bila kolaborasi yang hadir adalah mutualis bagi semua pihak
Discussion about this post