Jumat, Agustus 14, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025, Ini Caranya

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2025
in Nasional
0
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

399
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan membuka program pemutihan tunggakan iuran sampai akhir bulan Desember 2025. 

Program ditujukan bagi peserta yang selama ini menunggak iuran dan tergolong kurang mampu atau sudah berubah status menjadi penerima bantuan.  

Baca juga :

Usia ke-28 tahun, IJTI Berkomitmen Menjaga Marwah Jurnalisme Televisi Dan Demokrasi

Otorita IKN dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Jajaki Peluang Kolaborasi dan Investasi Dukung Pembangunan Nusantara

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat utama untuk bisa ikut pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan per akhir 2025:

Tercatat di DTSEN, Peserta harus masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai warga kurang mampu. 

Beralih ke kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) Peserta yang dulu mandiri (membayar iuran sendiri), tetapi kini statusnya beralih ke PBI. Tunggakan masa lalu bisa dihapus jika iuran sekarang sudah ditanggung pemerintah. 

Berstatus PBPU atau BP (Pekerja Bukan Penerima Upah / Bukan Pekerja) Artinya mereka yang bekerja informal atau tidak bekerja tetap. Namun, mereka harus sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah. 

Dari kalangan tidak mampu secara ekonomi. Program ini benar-benar ditujukan bagi peserta yang memang dalam kondisi ekonomi lemah, untuk menjaga keadilan sosial dan akses kesehatan bagi semua. 

Tunggakan maksimal 24 bulan. Penghapusan berlaku untuk tunggakan hingga dua tahun terakhir. Jika tunggakan lebih dari itu, sisanya tetap harus dibayar. 

Berikut cara mengikuti pemutihan dan mengaktifkan kembali kepesertaan

1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda. 

2. Ajukan permohonan registrasi ulang sekaligus minta pemutihan tunggakan. Petugas akan melakukan verifikasi data. 

3. Setelah diverifikasi dan disetujui, tunggakan hingga dua tahun dihapus, dan status BPJS Anda kembali aktif tanpa denda. 

Anda juga bisa memeriksa status tunggakan melalui aplikasi resmi seperti Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa.

Kebijakan pemutihan ini bukan sekadar soal menghapus tunggakan. Pemerintah menekankan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab negara menjamin hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan terutama masyarakat berpenghasilan rendah. 

Menurut Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, pemutihan ini penting bagi mereka yang sebelumnya menunggak, sedangkan sekarang sudah masuk dalam kategori PBI. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang terhambat akses kesehatannya hanya karena masalah tunggakan iuran. 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sumber dok BNPB kerahkan alat berat buka akses jalan di Kabupaten Agam Sumbar

Korban Meninggal Bencana Alam di Sumatera Tembus 807 Orang

Galang dana kemanusiaan bencana Sumatra dipimpin Agus Haris Ketua DPC Gerindra Bontang yang juga Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, diikuti pengurus dan sayap partai. (Foto Dok istimewa)

Tiga Hari Galang Dana Warga Bontang Peduli Rp30 Juta Terkumpul untuk Korban Bencana di Sumatra

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub

Penempatan Guru PPPK Banyak Tidak Sesuai, Rusman Yaqub Dorong Disdikbud Perbaiki Sistem Dapodik

28 Oktober 2023
Jimmi Apresiasi Guru sebagai Pilar Pendidikan Berkualitas

Jimmi Apresiasi Guru sebagai Pilar Pendidikan Berkualitas

25 November 2024
Petani Terimbas Curah Hujan Tinggi: Abdul Rohim Mendesak Percepatan Ganti Rugi dan Koordinasi Dinas Terkait

Petani Terimbas Curah Hujan Tinggi: Abdul Rohim Mendesak Percepatan Ganti Rugi dan Koordinasi Dinas Terkait

21 Mei 2025
Foto: Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto

Sentil Ego Sektoral, Heri Keswanto Desak Regulasi Rombel Diperketat Rem Tambah Rombel Sekolah Negeri: Kasihan Sekolah Swasta

21 Mei 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Sempat Gangguan, Jaringan WiFi Gratis Pemkot Bontang Mulai Pulih Bertahap 12 Agustus 2026
  • Pemkot Bontang Informasikan Gangguan Layanan WiFi Gratis Akibat Multiple FO Cut 12 Agustus 2026
  • Buka Ruang Evaluasi, KPU Bontang Gandeng Akademisi dan Media Bahas Pelayanan hingga Dana Kampanye 12 Agustus 2026
  • Dinkes Temukan Bakteri Patogen, Wakil Wali Kota Bontang Audit Sistem Distribusi MBG 12 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...