Kamis, Desember 11, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025, Ini Caranya

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2025
in Nasional
0
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan membuka program pemutihan tunggakan iuran sampai akhir bulan Desember 2025. 

Program ditujukan bagi peserta yang selama ini menunggak iuran dan tergolong kurang mampu atau sudah berubah status menjadi penerima bantuan.  

Baca juga :

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025

Pernyataan KIKA Bencana di Aceh dan Sumatra: Bencana Kebijakan, Abainya Sains dan Menguatnya Kuasa Oligarki dalam Kebijakan Lingkungan

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat utama untuk bisa ikut pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan per akhir 2025:

Tercatat di DTSEN, Peserta harus masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai warga kurang mampu. 

Beralih ke kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) Peserta yang dulu mandiri (membayar iuran sendiri), tetapi kini statusnya beralih ke PBI. Tunggakan masa lalu bisa dihapus jika iuran sekarang sudah ditanggung pemerintah. 

Berstatus PBPU atau BP (Pekerja Bukan Penerima Upah / Bukan Pekerja) Artinya mereka yang bekerja informal atau tidak bekerja tetap. Namun, mereka harus sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah. 

Dari kalangan tidak mampu secara ekonomi. Program ini benar-benar ditujukan bagi peserta yang memang dalam kondisi ekonomi lemah, untuk menjaga keadilan sosial dan akses kesehatan bagi semua. 

Tunggakan maksimal 24 bulan. Penghapusan berlaku untuk tunggakan hingga dua tahun terakhir. Jika tunggakan lebih dari itu, sisanya tetap harus dibayar. 

Berikut cara mengikuti pemutihan dan mengaktifkan kembali kepesertaan

1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda. 

2. Ajukan permohonan registrasi ulang sekaligus minta pemutihan tunggakan. Petugas akan melakukan verifikasi data. 

3. Setelah diverifikasi dan disetujui, tunggakan hingga dua tahun dihapus, dan status BPJS Anda kembali aktif tanpa denda. 

Anda juga bisa memeriksa status tunggakan melalui aplikasi resmi seperti Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa.

Kebijakan pemutihan ini bukan sekadar soal menghapus tunggakan. Pemerintah menekankan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab negara menjamin hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan terutama masyarakat berpenghasilan rendah. 

Menurut Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, pemutihan ini penting bagi mereka yang sebelumnya menunggak, sedangkan sekarang sudah masuk dalam kategori PBI. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang terhambat akses kesehatannya hanya karena masalah tunggakan iuran. 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sumber dok BNPB kerahkan alat berat buka akses jalan di Kabupaten Agam Sumbar

Korban Meninggal Bencana Alam di Sumatera Tembus 807 Orang

Galang dana kemanusiaan bencana Sumatra dipimpin Agus Haris Ketua DPC Gerindra Bontang yang juga Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, diikuti pengurus dan sayap partai. (Foto Dok istimewa)

Tiga Hari Galang Dana Warga Bontang Peduli Rp30 Juta Terkumpul untuk Korban Bencana di Sumatra

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Abraham Samad Ungkap Banyaknya Masalah Korupsi Mafia Tambang

Abraham Samad Ungkap Banyaknya Masalah Korupsi Mafia Tambang

8 November 2022
Pacu Pembangunan Infrastruktur, Kecamatan Bontang Utara Fokus Percepatan Proyek Fisik

Pacu Pembangunan Infrastruktur, Kecamatan Bontang Utara Fokus Percepatan Proyek Fisik

14 November 2024
Tidak Ada Respon Perusahaan, Besok Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Menggelar Aksi Jilid II

Tidak Ada Respon Perusahaan, Besok Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Menggelar Aksi Jilid II

31 Juli 2022
Disidak Agus Haris, PT IKPT Kocar-kacir Jawab Soal Tenaga Kerja Lokal

Disidak Agus Haris, PT IKPT Kocar-kacir Jawab Soal Tenaga Kerja Lokal

6 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025 10 Desember 2025
  • BKPRMI Bontang Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra Salurkan Rp42 Juta 10 Desember 2025
  • Dari Sampah Jadi Cuan: Kolaborasi Ekonomi Sirkuler Menjawab Tantangan Krisis Lingkungan 10 Desember 2025
  • Pernyataan KIKA Bencana di Aceh dan Sumatra: Bencana Kebijakan, Abainya Sains dan Menguatnya Kuasa Oligarki dalam Kebijakan Lingkungan 9 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...