Rabu, Desember 3, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025, Ini Caranya

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2025
in Nasional
0
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan membuka program pemutihan tunggakan iuran sampai akhir bulan Desember 2025. 

Program ditujukan bagi peserta yang selama ini menunggak iuran dan tergolong kurang mampu atau sudah berubah status menjadi penerima bantuan.  

Baca juga :

Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa

Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat utama untuk bisa ikut pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan per akhir 2025:

Tercatat di DTSEN, Peserta harus masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai warga kurang mampu. 

Beralih ke kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) Peserta yang dulu mandiri (membayar iuran sendiri), tetapi kini statusnya beralih ke PBI. Tunggakan masa lalu bisa dihapus jika iuran sekarang sudah ditanggung pemerintah. 

Berstatus PBPU atau BP (Pekerja Bukan Penerima Upah / Bukan Pekerja) Artinya mereka yang bekerja informal atau tidak bekerja tetap. Namun, mereka harus sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah. 

Dari kalangan tidak mampu secara ekonomi. Program ini benar-benar ditujukan bagi peserta yang memang dalam kondisi ekonomi lemah, untuk menjaga keadilan sosial dan akses kesehatan bagi semua. 

Tunggakan maksimal 24 bulan. Penghapusan berlaku untuk tunggakan hingga dua tahun terakhir. Jika tunggakan lebih dari itu, sisanya tetap harus dibayar. 

Berikut cara mengikuti pemutihan dan mengaktifkan kembali kepesertaan

1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda. 

2. Ajukan permohonan registrasi ulang sekaligus minta pemutihan tunggakan. Petugas akan melakukan verifikasi data. 

3. Setelah diverifikasi dan disetujui, tunggakan hingga dua tahun dihapus, dan status BPJS Anda kembali aktif tanpa denda. 

Anda juga bisa memeriksa status tunggakan melalui aplikasi resmi seperti Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa.

Kebijakan pemutihan ini bukan sekadar soal menghapus tunggakan. Pemerintah menekankan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab negara menjamin hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan terutama masyarakat berpenghasilan rendah. 

Menurut Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, pemutihan ini penting bagi mereka yang sebelumnya menunggak, sedangkan sekarang sudah masuk dalam kategori PBI. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang terhambat akses kesehatannya hanya karena masalah tunggakan iuran. 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

RSUD Taman Husada Ajak Warga Bontang Isi Survei Kepuasan, Bentuk Komitmen Pelayanan Prima

RSUD Taman Husada Ajak Warga Bontang Isi Survei Kepuasan, Bentuk Komitmen Pelayanan Prima

22 Oktober 2025
Jelang Hari Kemerdekaan RI, Pemkab Kukar Serahkan 10 Juta Bendera Merah Putih Dilakukan Serentak Se-Kecamatan Tenggarong

Jelang Hari Kemerdekaan RI, Pemkab Kukar Serahkan 10 Juta Bendera Merah Putih Dilakukan Serentak Se-Kecamatan Tenggarong

31 Juli 2023
Basri Sebut Mantan Pejabat Pemkot Bontang yang Terseret Narkoba Kembali Bekerja Karena Tak Terkait Jaringan Peredaran Narkoba

Basri Sebut Mantan Pejabat Pemkot Bontang yang Terseret Narkoba Kembali Bekerja Karena Tak Terkait Jaringan Peredaran Narkoba

7 November 2022
Foto: Paslon nomor urut dua, Sutomo Jabir-Nasrullah dalam sesi tanya jawan debat publik kedua, Rabu (20/11/2024) sore.

Kilang Minyak Gagal Dibangun, Sutomo-Nasrullah Kritik Kinerja Pemkot Bontang di Bawah Kepemimpinan Basri Rase

21 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025, Ini Caranya 3 Desember 2025
  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...