Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti persoalan reklamasi tambang yang dinilai masih jauh dari harapan. Banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa proses pemulihan lingkungan menjadi perhatian serius, bahkan dicurigai mengandung pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti secara pidana.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa temuan tersebut bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap janji-janji reklamasi yang tak ditepati oleh perusahaan tambang.
“Ini ibarat fenomena gunung es. Apa yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil dari persoalan besar yang tersembunyi. Banyak lubang besar di Kukar dan Samarinda jika dilihat dari udara, yang jelas-jelas belum direklamasi,” kata Salehuddin, politisi dari Fraksi Partai Golkar, belum lama ini.
Ia menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang mulai menelusuri indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) harus bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban pasca-tambang.
“Kita dukung Kejati untuk audit menyeluruh. Jangan sampai ada pembiaran. Ini menyangkut keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Meski DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam melakukan audit atau penegakan hukum, Salehuddin menekankan bahwa lembaganya terus mendorong dan mengawal proses advokasi kebijakan. Ia menyebut sudah ada pansus khusus yang dibentuk, serta sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan ke kementerian terkait hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kadang kami merasa suara kami tidak didengar. Rekomendasi kami seolah tidak berdampak. Bahkan publik menyebut kami mandul. Tapi kami terus berjuang mendorong perubahan,” ujarnya dengan nada prihatin.
Namun demikian, Salehuddin tetap optimistis. Ia percaya bahwa sinergi antara Pemprov Kaltim, APH, dan dukungan masyarakat akan membuka jalan menuju perbaikan tata kelola sumber daya alam di provinsi ini.
“Insya Allah, dengan gerak cepat Kejati dan komitmen dari Gubernur, kita bisa memperbaiki ini. Tidak bisa dibiarkan. Lubang tambang yang tidak direklamasi adalah bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post