Inspirasa.co – Penetapan besaran nilai UMK 2024 Bontang Rp3.589.414 yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Kaltim, menunggu SK dari Pj Gubernur Kaltim.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah menjelaskan, kewenangan untuk penetapan besaran nilai UMK 2024 Bontang, ada di Gubernur Kaltim.
Andi Kurniawansyah bilang, hasil penetapan besaran nilai UMK 2024 Bontang, paling lambat pada 30 November 2023.
“Kemarin yang disampaikan Pj Gubernur Kaltim, bahwa penetapannya itu, tanggal 30 November 2023. Namun kita tak bisa pastikan, kita tunggu sajah,” Jelasnya. Selasa (28/11/2023).
Pemerintah Kota Bontang, mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, senilai Rp 3.589.414 ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
Nilai UMK 2024 yang diajukan, sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, mencakup formula perhitungan baru upah minimum Indeks tertentu dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Discussion about this post