Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pengertian Soal Pajak Natura, Kriteria, Jenis, Contoh dan Perhitungannya

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Mei 2023
in Business, Nasional
0
Pengertian Soal Pajak Natura, Kriteria, Jenis, Contoh dan Perhitungannya

Foto ilustrasi

330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pajak natura sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2022 oleh pemerintah dan merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Berbeda dengan pajak yang sudah kamu ketahui sebelumnya, pajak natura tidak berbentuk uang tetapi fasilitas atau barang yang diberikan perusahaan.

Natura adalah fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawannya. Berdasarkan regulasi terbaru, fasilitas yang diterima oleh pekerja ini dikenakan pajak yang disebut pajak natura.

Baca juga :

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 dinyatakan bahwa kenikmatan berbentuk natura adalah balasan jasa yang diterima oleh pegawai, karyawan, atau keluarganya tidak berbentuk uang dari si pemberi kerja.

Jadi, pajak natura adalah objek pajak yang tidak berupa uang yang kepemilikan atau fungsinya diserahkan kepada karyawan untuk kegiatan produktif (ekonomi).

Dasar Hukum tentang Pajak Natura

Pajak natura telah tertuang secara resmi dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPH No. 7/2021 yang berbunyi:

“Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini, dan lainnya yang ditetapkan dalam UU PPh.”

Berdasarkan bunyi pasal di atas, artinya, pajak natura adalah pungutan atas barang dan/atau fasilitas (bukan dalam bentuk uang) yang diterima karyawan dari perusahaan. Fasilitas ini biasa disebut dengan fringe benefit, yaitu kompensasi yang diterima karyawan dari perusahaan dalam bentuk non uang.

Nilai natura atau kenikmatan termasuk ke dalam komponen penghasilan bruto karyawan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 atau PPh 26. Nilai natura menjadi komponen biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan.

Contohnya, kamu mendapat fasilitas mobil atau rumah dari perusahaan. Sebelumnya, fasilitas ini tidak dikenakan pajak. Padahal, aset tersebut termasuk milik perusahaan dan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.

Artinya, fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini dihitung sebagai penghasilan dan bisa dibebankan bagi perusahaan yang memberikan natura.

Kapan Pajak Natura Berlaku?

Dirjen Pajak menjelaskan bahwa kewajiban pemotongan untuk pajak natura akan diberlakukan pada Semester II/2023 atau diperkirakan pada bulan Juli 2023.

Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi sepanjang semester I/2023 terlebih dahulu agar wajib pajak pemberi kerja bisa melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan.

Kriteria Objek Pajak Natura

“Jadi, semua fasilitas yang dikasih perusahaan bakal kena natura?”

Nggak juga, guys. Tidak semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan akan dikenakan pajak natura. Dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 dijelaskan bahwa objek pajak natura harus memenuhi kriteria berikut.

• Memiliki batasan nilai ekonomi tertentu

• Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP

• Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan

• Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Apa tuh yang dimaksud daerah tertentu? Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan namun belum didukung dengan prasarana yang memadai serta sulit dijangkau, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Natura yang Kena Pajak

Apa saja fasilitas yang termasuk natura pajak? Ada dua jenis pajak natura, yaitu yang masuk dalam objek pajak dan tidak masuk objek pajak.

Jenis natura yang kena pajak kriterianya adalah memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Berikut daftarnya:

• Komisi

• Bonus

• Tunjangan

• Gratifikasi

• Mobil dinas

• Uang pensiun

• dan kenikmatan lain sejenisnya

Natura yang Tidak Kena Pajak (Dikecualikan)

Lalu, apa saja fasilitas atau kenikmatan yang tidak termasuk ke dalam pajak natura? Ini dia daftarnya.

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai

a) Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai.

b) Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar.

2. Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu

a) Tempat tinggal
b) Pendidikan
c) Pelayanan kesehatan
d) Olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif)
e) Peribadatan
f) Pengangkutan

3. Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan

a) Seragam
b) Perlengkapan keselamatan kerja
c) Vaksin, tes pendeteksi Covid-19
d) Antar jemput pegawai
e) Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya

4. Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

a) Bingkisan: bingkisan hari raya
b) Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
c) Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
d) Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
e) Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan egawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan
f) Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Jenis natura di atas bukan merupakan penghasilan, sehingga imbalan yang diterima pegawai tersebut tidak termasuk objek pajak penghasilan.

Maka, natura yang diberikan perusahaan kepada pegawai ini tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible expense).

Perhitungan Pajak Natura

Sama seperti perhitungan PPh Pasal 21 pada umumnya, perhitungan pajak natura penghasilan pribadi dimasukkan dalam penghasilan bruto karyawan. Kemudian, penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan kena pajak dalam regulasi pajak terbaru tentang PPh pribadi dalam UU HPP.

Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah sebesar Rp60.000.000 setahun dengan tarif progresif terkecil sebesar 5%. Karena pemberian natura termasuk bagian dari PPh 21, maka pemotongan natura pajak akan dimasukkan dalam komponen PPh 21 karyawan.

Sumber: Artikel ini telah terbit di Skillacademy.com dengan judul: Pajak Natura: Pengertian, Kriteria, Jenis, Contoh & Perhitungannya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Cegah Gangguan Kamtib Selama Libur Nasional, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Razia Kamar Hunian

Cegah Gangguan Kamtib Selama Libur Nasional, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Razia Kamar Hunian

DPD PBL Wilayah Khusus IKN Nusantara Resmi Dilantik, Emban Misi Pembangunan IKN yang Kondusif

DPD PBL Wilayah Khusus IKN Nusantara Resmi Dilantik, Emban Misi Pembangunan IKN yang Kondusif

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Mabes Polri Turunkan Tim TAA (traffic accident analisis) Mengusut Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan

Mabes Polri Turunkan Tim TAA (traffic accident analisis) Mengusut Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan

21 Januari 2022
Abdul Malik Saran Pemkot, Masjid Terapung Bentuk UPZ dan Kelola Wakaf Secara Produktif

Abdul Malik Saran Pemkot, Masjid Terapung Bentuk UPZ dan Kelola Wakaf Secara Produktif

7 Maret 2022
PTM Terbatas Bisa Digelar di Area PPKM Level 3, Disdikbud Menanti Arahan, Wali Kota: Tunggu Guru dan Murid Sudah Divaksin Semua

PTM Terbatas Bisa Digelar di Area PPKM Level 3, Disdikbud Menanti Arahan, Wali Kota: Tunggu Guru dan Murid Sudah Divaksin Semua

26 Agustus 2021
Foto Istimewa: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Tutup Usia

22 Desember 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...